Advertisement

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Operator Ditenggat 28 September

E
Penulis: Editor Satu❯
Telkomsel menghadirkan SIMPATI TikTok, paket internet khusus untuk pelanggan yang gemar nonton atau bikin konten di TikTok.
Telkomsel menghadirkan SIMPATI TikTok, paket internet khusus untuk pelanggan yang gemar nonton atau bikin konten di TikTok.

Advertisement

JAKARTA, METRODAILY — Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tak boleh lagi dihanguskan operator seluler secara sepihak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi tenggat hingga 28 September 2026 kepada seluruh operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan Jumat (28/8).

Aturan ini berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia, termasuk Telkomsel dengan layanan Simpati, by.U dan Halo; Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 dan Tri; serta XLSmart yang menaungi XL, AXIS dan Smartfren.

Komdigi menyatakan operator wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Advertisement

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Bukan Berarti Semua Kuota Wajib Rollover

Aturan baru itu tidak serta-merta mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem akumulasi kuota atau rollover. Operator tetap dapat menyediakan beragam mekanisme perlindungan sisa kuota sepanjang pelanggan memperoleh pilihan dan tidak dirugikan.

Mekanisme yang dapat ditawarkan antara lain akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, bentuk perlindungan sisa kuota dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya. Yang berubah adalah posisi pelanggan: operator tidak lagi dapat menentukan seluruh mekanisme layanan secara sepihak.

Advertisement
Editor : Editor Satu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer