ASAHAN,METRODAILY- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH-RI) Nusantara resmi mengirimkan somasi kepada Plt Dirut RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran.
"Demi keadilan, kita sudah mengirimkan somasi kepada Plt Dirut RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran," jelas Ketua Yayasan LBH-RI Nusantara , Julianto Putra, saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kisaran, Kamis (5/11/2026).
Ia mengatakan teguran hukum tersebut berdasarkan adanya dugaan pelanggaran secara bersama-sama yang dilakukan pimpinan RSUD HAMS Kisaran dan atau tenaga medis dan atau tenaga kesehatan terhadap korban berinisial YNM yang meninggal pada Senin 2 November 20206 lalu.
"Demi keadilan, kami memberikan bantuan hukum secara gratis kepada orang tua almarhumah YNM. Sebanyak 7 pengacara siap mendampingi dan melakukan perlawanan terhadap pihak RSUD HAMS Kisaran yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Asahan," tegasnya.
Baca Juga: Pegawai Magang UPTD RSUD HAMS Kisaran Diperiksa, Seputar Dugaan Pengutipan
Langkah ini dilakukan, lanjut Julianto Putra, guna memastikan penyebab kematian almarhumah yang masih berusia 7 tahun ini apakah adanya kelalaian dalam penanganan medis atau memang ada unsur kesengajaan penelantaran terhadap pasien emergency yang diduga dilakukan oleh oknum dokter spesialis di RSUD HAMS Kisaran.
"Berdasarkan keterangan dari orang tua almarhumah Irwansyah dan Mirna Wati ini yang saat ini menjadi klien kami sangat menyesalkan ketidakbecusan oknum perawat dan oknum Dokter spesialis dalam menangani perawatan anaknya (almarhumah YNM red) yang sedang darurat," jelasnya.
Masih menurut Julianto Putra, dimana pada saat itu, anak kliennya tersebut dalam keadaan gawat darurat dinilai tidak mendapatkan penanganan secara serius oleh oknum dokter spesialis yang menangani almarhumah.
Baca Juga: Optimalkan Layanan JKK, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Kerjasama dengan RSUD HAMS Kisaran
Julianto Putra mengatakan dengan adanya dugaan lambatnya penanganan medis yang dialami oleh almarhumah YNM tersebut menjadi fokus utama bagi tim hukum.
"Dengan dalih menunggu tindakan dari oknum dokter spesialis anak dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena dokter umum yang bertugas di RSUD harus tetap melakukan stabilisasi dan pertolongan pertama terhadap pasien saat kondisinya gawat darurat," terangnya.
Menurut Julianto Putra, peraturan yang dilanggar oleh pimpinan RSUD HAMS Kisaran dan atau tenaga medis dan atau tenaga kesehatan tersebut adalah Pasal 174 dan 275 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dimana dalam aturan ini dijelaskan mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus/wajib mendahulukan penyelamatan nyawa tanpa menunda dengan alasan apapun," ucapnya.
Baca Juga: Taufik Ingatkan Pihak RSUD HAMS Kisaran Segera Angkat Limbah Medis
Julianto Putra mengatakan jika nantinya terbukti ada penundaan atau kelalaian yang berakibat kematian, maka sanksi pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 milyar.
"Melalui kesempatan ini, saya berharap kepada Plt Dirut RSUD HAMS Kisaran agar segera membalas dan menjelaskan somasi yang saya layangkan tersebut," katanya sembari mengakhiri pembicaraan.
Terpisah, Plt Dirut RSUD HAMS Kisaran, dr Eka Wilda Sari enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait adanya somasi/teguran hukum tersebut.
"Izin bang, untuk saat ini kami lagi lakukan pemeriksaan internal ," tulisnya. (ded)
Editor : Edi Saragih