TAPTENG, METRODAILY — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) memastikan hak sekitar 40 pekerja PT Teluk Nauli Sibolga dan PT Teluk Nauli Tanah Bala yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dikawal.
Pendampingan dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tapteng, termasuk membantu pekerja mengurus hak jaminan sosial serta membuka akses untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Plh Kepala Disnaker Tapteng Ridwan Gorat, SE, MM mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari para pekerja yang meminta pendampingan setelah kehilangan sumber penghasilan.
Baca Juga: DPRD Sumut Desak Polda Usut Penebangan Hutan Pinus di Habeahan
“Dinas Ketenagakerjaan Tapteng hadir untuk membantu dan memastikan 40 pekerja PT Teluk Nauli yang terdampak PHK mendapatkan informasi serta pendampingan mengenai hak-haknya, termasuk JHT dan JKP. Kami berharap prosesnya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan,” ujar Ridwan di kantornya, Selasa (8/9/2026).
PHK tersebut terjadi setelah pemerintah pusat mencabut izin operasional perusahaan pascabencana yang melanda kawasan tersebut.
Sebagai langkah awal, Disnaker Tapteng mendampingi pekerja dalam pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: 47 Huntap untuk Korban Bencana di Humbahas Dibangun Tahun Ini, Ini Lokasinya
Pengurusan hak tersebut difasilitasi secara digital melalui aplikasi SIAPkerja. Pekerja yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat segera mengakses program perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pendampingan Disnaker tidak berhenti pada pengurusan jaminan sosial. Pemerintah daerah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu pekerja melewati masa setelah PHK.
Langkah tersebut meliputi koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen PT Teluk Nauli untuk memperlancar administrasi, pendataan pekerja terdampak, serta fasilitasi penyelesaian perselisihan apabila masih terdapat hak normatif yang belum terpenuhi.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Korban Bencana, Pemkab Tapteng Latih 160 Pelaku UMKM
Disnaker juga akan mendorong penempatan kembali pekerja melalui informasi lowongan kerja dan program peningkatan kompetensi berupa pelatihan kerja.
“Kami tidak hanya memfasilitasi hak jaminan sosial, tetapi juga akan terus mendorong agar pekerja yang terdampak PHK dapat kembali memperoleh pekerjaan melalui informasi kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi,” tegas Ridwan.
Selain kasus pekerja PT Teluk Nauli, Disnaker Tapteng saat ini juga memproses pengaduan dari sektor ketenagakerjaan lainnya.
Ridwan menyebut pihaknya menerima laporan dari sejumlah kurir Shopee yang mengaku mengalami PHK sepihak. Aduan tersebut tengah diproses oleh Disnaker.
Baca Juga: Kemenhaj Tapteng Ingatkan Warga Waspadai Travel Umrah Ilegal
Ia mengimbau pekerja di Tapteng yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan agar tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada pemerintah daerah.
Setiap laporan, kata dia, akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, serta menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya. (net)
Editor : Editor Satu