
TOBA, METRODAILY — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 80 persen karyawannya. Kebijakan ini dijadwalkan efektif mulai 12 Mei 2026.
Direktur perusahaan, Anwar Lawden, melalui Corporate Communication Head Salomo Sitohang, menyebut langkah tersebut merupakan dampak langsung dari pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH).
“Sekitar 80 persen karyawan terdampak,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Agnes Aditya Rahajeng Raih Mahkota Puteri Indonesia 2026
Manajemen telah menyampaikan rencana PHK kepada karyawan melalui sosialisasi pada 23–24 April 2026. Informasi ini juga dipublikasikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan menyatakan, pencabutan PBPH menyebabkan penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di seluruh area konsesi.
“Hal ini berdampak pada terhentinya operasional utama perseroan,” tulis manajemen.
Potensi Sengketa Industrial
Langkah PHK massal ini berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan yang terdampak.
Baca Juga: Dikmaba Inf TNI AD Gelombang I 2026 Resmi Ditutup, Pangdam I/BB: Awal Pengabdian Prajurit
Secara hukum, pekerja memiliki ruang untuk menggugat kebijakan tersebut apabila dinilai tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
TPL termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari 2026. Pencabutan dilakukan karena dugaan pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem dan bencana di Sumatera.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut terbukti merusak lingkungan.
