Advertisement

Toba Pulp Lestari PHK Massal Karyawan, Imbas Izin Dicabut Pemerintah

E
Penulis: Editor Satu❯
Aktivitas di area operasional PT Toba Pulp Lestari yang terdampak kebijakan pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan oleh pemerintah.
Aktivitas di area operasional PT Toba Pulp Lestari yang terdampak kebijakan pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan oleh pemerintah.

Advertisement

TOBA, METRODAILY — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 80 persen karyawannya. Kebijakan ini dijadwalkan efektif mulai 12 Mei 2026.

Direktur perusahaan, Anwar Lawden, melalui Corporate Communication Head Salomo Sitohang, menyebut langkah tersebut merupakan dampak langsung dari pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH).

“Sekitar 80 persen karyawan terdampak,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Manajemen telah menyampaikan rencana PHK kepada karyawan melalui sosialisasi pada 23–24 April 2026. Informasi ini juga dipublikasikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan menyatakan, pencabutan PBPH menyebabkan penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di seluruh area konsesi.

Advertisement

“Hal ini berdampak pada terhentinya operasional utama perseroan,” tulis manajemen.

Potensi Sengketa Industrial

Langkah PHK massal ini berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan yang terdampak.

Secara hukum, pekerja memiliki ruang untuk menggugat kebijakan tersebut apabila dinilai tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

TPL termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari 2026. Pencabutan dilakukan karena dugaan pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem dan bencana di Sumatera.

Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut terbukti merusak lingkungan.

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer