JAKARTA, METRODAILY — Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tak boleh lagi dihanguskan operator seluler secara sepihak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi tenggat hingga 28 September 2026 kepada seluruh operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan Jumat (28/8).
Baca Juga: Polisi Ingatkan Pengemudi Ojol di Siantar: Jangan Lawan Arus
Aturan ini berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia, termasuk Telkomsel dengan layanan Simpati, by.U dan Halo; Indosat Ooredoo Hutchison melalui IM3 dan Tri; serta XLSmart yang menaungi XL, AXIS dan Smartfren.
Komdigi menyatakan operator wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Baca Juga: Kompol Suit Purba Dasuha Naik Pangkat, Kapolres Simalungun: Jadi Motivasi Teladan
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Bukan Berarti Semua Kuota Wajib Rollover
Aturan baru itu tidak serta-merta mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem akumulasi kuota atau rollover. Operator tetap dapat menyediakan beragam mekanisme perlindungan sisa kuota sepanjang pelanggan memperoleh pilihan dan tidak dirugikan.
Mekanisme yang dapat ditawarkan antara lain akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Baca Juga: Polres Siantar Soroti Pencucian Ompreng MBG, Relawan Diminta Patuh SOP
Dengan demikian, bentuk perlindungan sisa kuota dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya. Yang berubah adalah posisi pelanggan: operator tidak lagi dapat menentukan seluruh mekanisme layanan secara sepihak.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Harga hingga Sisa Kuota Wajib Dijelaskan
Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi paket internet secara jelas dan mudah dipahami.
Baca Juga: Sherina Munaf Turun ke Titik Karhutla Kalteng, Panggul Selang 59 Kg
Informasi tersebut sekurang-kurangnya mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Dengan ketentuan tersebut, pelanggan diharapkan tidak lagi membeli paket tanpa mengetahui secara jelas berapa kuota yang diperoleh, kapan masa berlakunya berakhir, dan bagaimana nasib kuota yang belum digunakan.
Baca Juga: Demi Reacher, Agnez Mo Latihan Akting 5-6 Jam Sehari Selama 3 Minggu
Tenggat 28 September bukan menjadi akhir kewajiban operator. Setelah laporan pertama disampaikan, operator harus melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut setiap bulan.
Komdigi menyatakan laporan berkala itu akan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau kepatuhan operator terhadap aturan perlindungan sisa kuota dan kewajiban menyediakan pilihan layanan.
Pengawasan juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam layanan telekomunikasi kepada pelanggan. (kdc)
Editor : Editor Satu