LABUHANBATU, METRODAILY - Terungkapnya kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas III Labuhanbilik menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Sejumlah tokoh muda dan politisi di Labuhanbatu mendesak Kepala Lapas (Kalapas) Labuhanbilik segera dicopot dari jabatannya.
Desakan tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus langkah evaluasi menyeluruh atas lemahnya pengawasan di lingkungan lapas.
Tokoh muda Labuhanbatu, Indra Rinaldy Tandjung, menilai keterlibatan oknum pegawai lapas dalam jaringan peredaran narkoba menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal.
"Ini bukan kasus kecil. Jika pegawai lapas sendiri terlibat, berarti ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan. Kalapas harus bertanggung jawab dan patut dievaluasi, bahkan dicopot," ujar Indra kepada wartawan, Minggu (21/6/2026) di Rantauprapat.
Baca Juga: Pegawai Lapas Labuhanbilik dan Narapidana Terlibat Peredaran Sabu, Pil Ekstasi dan Pod Getar
Wakil Ketua Gerindra Labuhanbatu itu juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh guna membersihkan Lapas Labuhanbilik dari praktik peredaran narkoba.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan, bukan justru menjadi lokasi peredaran narkotika.
"Kami berharap pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu," tegasnya.
Baca Juga: Lapas Padangsidimpuan 'Nyimpan' 6 Ball Ganja Kering
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas III Labuhanbilik. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pegawai lapas berinisial AI (Ahmad Ilham) turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, bersama timnya.
Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dan vape berisi cairan etomidate merek Yakuza yang dikenal dengan sebutan “pod getar” di dalam lapas.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Perkuat Gerakan Kampung Bebas Narkoba, Jurnalis Ikut Ambil Peran
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AI di halaman kantor Lapas Labuhanbilik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,16 gram bruto, 5 butir pil ekstasi seberat 1,60 gram bruto, serta sejumlah perangkat vape dan liquid yang diduga mengandung etomidate.
Selain itu, polisi turut mengamankan beberapa alat hisap elektrik berbagai merek serta satu unit telepon genggam Android.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution, yang disebut akan segera bebas menjalani masa hukuman.
Baca Juga: BKN Minta Pemkab Labuhanbatu Klarifikasi Lelang Jabatan Kadinkes
Dari pengembangan kasus, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Kapolres Labuhanbatu melalui Satres Narkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang beroperasi di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, termasuk di lingkungan lapas. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegas AKP Hardiyanto. (Bud)
Editor : Metro-Esa