BATU BARA, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Batu Bara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin sore (26/1/2026), dua pria berprofesi sebagai nelayan diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan dan menangkap MRH (38), nelayan asal Desa Pahlawan.
Dari tangan MRH, petugas menemukan narkotika jenis sabu siap edar.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan IH (45), nelayan asal Desa Bogak. Berdasarkan hasil tes urine, IH dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sehingga diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Hasil penggeledahan menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 12,33 gram. Selain itu, petugas menyita dua plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua dompet, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kepada penyidik, MRH mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi. Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba dan akan memburu para pelaku sampai ke jaringan teratas,” tegas AKP Arifin.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat. (net)
Editor : Editor Satu