Advertisement

Jalan Merdeka dan Jalan Nelayan Tanjung Tiram Batu Bara Terkesan Dibiarkan Semrawut

E
Penulis: Edi Saragih❯

Jalan Nelayan di Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menuai kritik dari masyarakat.
Jalan Nelayan di Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menuai kritik dari masyarakat.

TANJUNG TIRAM, METRODAILY - Kondisi Jalan Merdeka dan Jalan Nelayan di Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menuai kritik dari masyarakat, Senin (2/2/2025).


Advertisement

Ruas jalan tersebut kini kerap digunakan pedagang untuk berjualan di badan jalan, sehingga tampak semrawut dan mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas umum.
Zulkifli (41) Warga Batu Bara menuturkan bahwa aktivitas perdagangan yang berlangsung hampir setiap hari menyebabkan penyempitan badan jalan. Akibatnya, arus kendaraan terganggu, kemacetan kerap terjadi. Kondisi ini dinilai merugikan pengguna jalan serta mencerminkan lemahnya penataan ruang publik.

Masih menurut Zulkifli, Penggunaan badan jalan sebagai lokasi berdagang sejatinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

Zulkifli menambahkan Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menyatakan bahwa jalan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan tidak boleh digunakan di luar fungsi utamanya.

Advertisement

Lanjut Zulkifli, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berdagang tanpa izin resmi, ungkapnya.

Sementata Fitra (21), warga Talawi, mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tersebut. Penertiban dinilai perlu dilakukan secara terukur dan manusiawi, disertai dengan penyediaan solusi, seperti relokasi pedagang ke lokasi yang layak atau pengaturan zona dan waktu berjualan.

Fitra berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak terus melakukan pembiaran, namun segera mengambil langkah konkret demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat, serta mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya,tuturnya. (raka)

Advertisement
Editor : Metro-Esa

Artikel Terkait

Bupati Baharuddin Siagian Komitmen Wujudkan  Pemerintahan Transparan, dan Bebas Korupsi 

Bupati Baharuddin Siagian Komitmen Wujudkan  Pemerintahan Transparan, dan Bebas Korupsi 

Bupati Baharuddin turut menyampaikan rencana gerakan penanaman pohon aren di Kabupaten Batu Bara. Melalui program tersebut, setiap rumah dir

Syafrizal Apresiasi Tim Futsal Batu Bara, Dukung Berlaga di Tingkat Nasional

Syafrizal Apresiasi Tim Futsal Batu Bara, Dukung Berlaga di Tingkat Nasional

mengapresiasi Prestasi Tim Futsal Batu Bara yang berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar juara Liga Futsal Nusantara

Silaturahmi Kapolda Sumut dan Al-Washliyah Dihadiri Bupati Batu Bara

Silaturahmi Kapolda Sumut dan Al-Washliyah Dihadiri Bupati Batu Bara

Pemuda Al Washliyah Sumatera Utara mendeklarasikan untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Deklarasi tersebut juga meneg

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer