USI di bawah naungan Yayasan USI berdiri tahun 1966. Beberapa waktu lalu sempat terjadi polemik terkait pemilihan Rektor USI. Bahkan, polemik tersebut sampai ke ranah hukum dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Terkini, diketahui sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, pelaksanaan pemilihan Rektor USI Periode 2022/2026 tidak ada yang dilanggar dan sudah sesuai aturan. Ini sesuai putusan PTTUN tanggal 21 Juni 2023 Nomor 69/B/2023/PT.TUN.MDN.
Rektor USI Sarintan E Damanik, menyambut gembira putusan tersebut.
“Mahasiswa-mahasiswi pun senang setelah mendengarkan kabar gembira tentang kemenangan tersebut. Sehingga tidak keraguan terkait wisuda yang digembor-gemborkan pihak tertentu tidak sah,” katanya, Sabtu (29/7/2023).
Sarintan juga menyampaikan, USI akan menggelar wisuda terhadap 570 mahasiswa, Senin 31 Juli 2023. Wisuda itu, katanya, akan dihadiri langsung oleh Kepala LLDIKTI Prof Dr Syaiful Anwar.
Lebih lanjut Sarintan menyampaikan, dalam waktu dekat USI akan menerima 35 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dalam program pertukaran mahasiswa.
Berbagai program kerja yang diusung Sarintan selama satu semester sejak dilantik sebagai Rektor USI sejauh ini telah membuahkan hasil menggembirakan dan membanggakan. Bahkan kini USI telah dipercaya untuk menyelenggarakan Program Profesi Guru (PPG) oleh Kemenristek. Baik itu PPG dalam jabatan maupun pra jabatan.
Tak hanya itu, pada semester ganjil Tahun Ajaran 2023/2024, USI juga menerapkan aplikasi sistem akademik (SIAKAD). Di mana seluruh kegiatan mahasiswa dapat diakses oleh orang tua, sehingga dapat memantau proses perkuliahan anaknya.
Dalam hal akreditasi, USI saat ini memiliki tiga prodi yang meraih akreditasi Baik Sekali dan dua prodi lagi sedang dalam proses penilaian dari Lamtek dan Lamdik. Sejauh ini sudah tujuh pendidik yang mengajukan profesor dan empat orang mengajukan doktor.
Salah satu yang paling menggembirakan, Fakultas Hukum telah membuka Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Masyarakat luas yang ingin profesinya sebagai advokat, sudah dapat menempuh pendidikan di Fakultas Hukum USI,” terangnya.
Berbagai pencapaian tersebut tentunya tidak diraih begitu saja. Ada perjuangan dan kerja keras serta dukungan semua pihak dalam mewujudkannya. Hal tersebut tak lepas dari tangan dingin Sarintan yang merupakan alumni USI.
Sebagai alumni yang saat ini dipercaya sebagai Rektor USI, Sarintan mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk memajukan USI dan mahasiswa di sana yang notabene merupakan juniornya.
Untuk diketahui, putusan PTTUN MEDAN Nomor 69/B/2023/PT.TUN.MDN tanggal 21 Juni 2023, diadili Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan Hakim Anggota Brdra Marsinta Uli Saragih, dan Herman Baeha.
Putusannya, membatalkan putusan PTUN Medan Nomor 2/G/2023/PTUN.MDN, tanggal 4 April 2023 yang dimohonkan banding, Menolak seluruh eksepsi dari Pembanding I/Tergugat dan Pembanding II/ Tergugat II Intervensi; Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). (rel) Editor : Metro Daily