Diduga Ada Kelalaian Berakibat Kematian, YLBH-RI Nusantara Somasi Plt Dirut RSUD HAMS Kisaran

ASAHAN,METRODAILY- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH-RI) Nusantara resmi mengirimkan somasi kepada Plt Dirut RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran.
"Demi keadilan, kita sudah mengirimkan somasi kepada Plt Dirut RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran," jelas Ketua Yayasan LBH-RI Nusantara , Julianto Putra, saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kisaran, Kamis (5/11/2026).
Ia mengatakan teguran hukum tersebut berdasarkan adanya dugaan pelanggaran secara bersama-sama yang dilakukan pimpinan RSUD HAMS Kisaran dan atau tenaga medis dan atau tenaga kesehatan terhadap korban berinisial YNM yang meninggal pada Senin 2 November 20206 lalu.
"Demi keadilan, kami memberikan bantuan hukum secara gratis kepada orang tua almarhumah YNM. Sebanyak 7 pengacara siap mendampingi dan melakukan perlawanan terhadap pihak RSUD HAMS Kisaran yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Asahan," tegasnya.
Langkah ini dilakukan, lanjut Julianto Putra, guna memastikan penyebab kematian almarhumah yang masih berusia 7 tahun ini apakah adanya kelalaian dalam penanganan medis atau memang ada unsur kesengajaan penelantaran terhadap pasien emergency yang diduga dilakukan oleh oknum dokter spesialis di RSUD HAMS Kisaran.
"Berdasarkan keterangan dari orang tua almarhumah Irwansyah dan Mirna Wati ini yang saat ini menjadi klien kami sangat menyesalkan ketidakbecusan oknum perawat dan oknum Dokter spesialis dalam menangani perawatan anaknya (almarhumah YNM red) yang sedang darurat," jelasnya.
Masih menurut Julianto Putra, dimana pada saat itu, anak kliennya tersebut dalam keadaan gawat darurat dinilai tidak mendapatkan penanganan secara serius oleh oknum dokter spesialis yang menangani almarhumah.
Julianto Putra mengatakan dengan adanya dugaan lambatnya penanganan medis yang dialami oleh almarhumah YNM tersebut menjadi fokus utama bagi tim hukum.
"Dengan dalih menunggu tindakan dari oknum dokter spesialis anak dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena dokter umum yang bertugas di RSUD harus tetap melakukan stabilisasi dan pertolongan pertama terhadap pasien saat kondisinya gawat darurat," terangnya.
Menurut Julianto Putra, peraturan yang dilanggar oleh pimpinan RSUD HAMS Kisaran dan atau tenaga medis dan atau tenaga kesehatan tersebut adalah Pasal 174 dan 275 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.



