Advertisement

Labura Didorong Bentuk Perda Pesantren

E
Penulis: Edi Saragih❯
Marwan Dasopang
Marwan Dasopang
LABURA,METRODAILY- Pemkab Labuhanbatu Utara hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Kondisi ini menjadi perhatian Ketua Komisi VIII DPR RI H Marwan Dasopang yang berharap Fraksi PKB DPRD Labura mengambil inisiatif mendorong lahirnya regulasi tersebut.

Advertisement

Dijelaskan Marwan, keberadaan Perda Pesantren penting sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran APBD dalam membantu pengembangan pesantren.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai pelantikan pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Labura periode 2026-2031 di Hotel Anugerah Leidong Timur, Minggu (1/11) sore.

"Di Labura belum ada Perda Pesantren. Untuk itu, saya berharap Fraksi PKB dapat mendorong fraksi lain untuk membuat perda tersebut," ujar politisi yang maju dari Dapil Sumut II tersebut.

Ketua DPP PKB itu mengungkapkan, seluruh kabupaten di Pulau Jawa sudah memiliki Perda Pesantren. Regulasi menegaskan kedudukan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya, bukan sekadar sekolah nonformal.

"Jangan dianggap pesantren sebagai sekolah nonformal. Keberadaannya setara dengan pendidikan yang manapun," tegasnya yang saat itu didampingi Sekretaris PKB Sumut Zeira Salim Ritonga, Ketua PKB Labura H Aliwansyah Ritonga, Sekretarisnya Ismarlin dan Bendahara Candra P Manihuruk.

Advertisement

Ia menjelaskan, pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, dukungan pemerintah terhadap pesantren tidak semestinya hanya dilihat dari aspek pendidikan.

"Legalitas pesantren jangan diragukan lagi. Yang dimaksud dengan pesantren itu tidak hanya sekolah, karena fungsi pesantren ada tiga. Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," jelas Marwan.

Marwan menambahkan, tanpa adanya Perda Pesantren, pemerintah kabupaten tidak memiliki landasan regulasi daerah untuk mengalokasikan bantuan melalui APBD bagi pesantren. Padahal, selain dari pemerintah daerah, dukungan anggaran juga tersedia melalui pemerintah pusat.

"Selain APBD, pemerintah pusat juga ada tempat untuk memberikan (dana) itu. Kalau tidak ada perda bagaimana?" katanya.

Jika pembentukan perda belum dapat direalisasikan, Marwan berharap PKB dapat mendorong Bupati Labura menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren sebagai langkah awal memberikan payung hukum bagi keberadaan dan pengembangan pesantren di daerah tersebut.

Advertisement
Editor : Edi Saragih

Artikel Terkait

Semarak Bulan Bahasa dan Sumpah Pemuda, MTsN 3 Labura Gelar Lomba  Rampak Puisi Antarkelas

Semarak Bulan Bahasa dan Sumpah Pemuda, MTsN 3 Labura Gelar Lomba  Rampak Puisi Antarkelas

kemampuan berekspresi, kekompakan, serta keberanian dalam membawakan puisi secara bersama-sama di hadapan para peserta dan dewan penilai.

Beraksi di Labuhanbatu dan Labura, 3 Terduga Pelaku Curanmor Diamankan

Beraksi di Labuhanbatu dan Labura, 3 Terduga Pelaku Curanmor Diamankan

seorang pria berinisial AKN yang diduga menerima dan membeli sepeda motor hasil curian tersebut. Polisi kemudian turut mengamankan AKN. A

BKAD Labura Juara III  Se-Wilayah PT Taspen Pematangsiantar

BKAD Labura Juara III Se-Wilayah PT Taspen Pematangsiantar

capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dala

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer