Advertisement

Beraksi di Labuhanbatu dan Labura, 3 Terduga Pelaku Curanmor Diamankan

E
Penulis: Edi Saragih❯
Sejumlah barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana Curanmor.
Sejumlah barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana Curanmor.

Advertisement

LABUHANBATU,METRODAILY - Polres Labuhanbatu mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Pengungkapan kedua kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sore.

Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, pada 16 Agustus 2026.

Advertisement

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial ESH (46) di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Jumat (30/10/2026) dini hari.

ESH diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Kendaraan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp1,5 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Advertisement

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan, kasus kedua terjadi di Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 31 Agustus 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan LAH (26) pada Jumat (30/10/2026). Ia diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban saat berada di halaman rumahnya. Kunci kendaraan yang berada di atas meja diduga digunakan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial AKN yang diduga menerima dan membeli sepeda motor hasil curian tersebut. Polisi kemudian turut mengamankan AKN.

Akibat kejadian itu, korban dan saksi mengalami kerugian sekitar Rp9,1 juta. Hingga konferensi pers digelar, sepeda motor tersebut masih dalam pencarian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK, BPKB, tas selempang, dan telepon genggam.

Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Advertisement

Artikel Terkait

Curi Motor dari Teras Rumah, MS Ditangkap Polisi di Tapteng

Curi Motor dari Teras Rumah, MS Ditangkap Polisi di Tapteng

Polres Tapteng menangkap MS yang diduga mencuri motor milik warga Andam Dewi. Sepeda motor matik ditemukan di Kota Pandan.

Usai Beraksi  di KEK Sei Mangkei Simalungun, Pelaku Curanmor Beraksi di Batubara

Usai Beraksi  di KEK Sei Mangkei Simalungun, Pelaku Curanmor Beraksi di Batubara

seorang petugas jaga di gerbang utara KEK Sei Mangkei bernama Bayu melaporkan ada seorang pria memarkirkan sepeda motor di pos security, la

Tiga Kasus Curanmor di Toba Dibongkar, Lima Pelaku Diamankan Polisi

Tiga Kasus Curanmor di Toba Dibongkar, Lima Pelaku Diamankan Polisi

Polres Toba mengungkap tiga kasus curanmor di Parmaksian, Lumban Julu dan Balige. Lima pelaku diamankan, empat tersangka telah dilimpahkan k

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer