Beraksi di Labuhanbatu dan Labura, 3 Terduga Pelaku Curanmor Diamankan

LABUHANBATU,METRODAILY - Polres Labuhanbatu mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Pengungkapan kedua kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sore.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, pada 16 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial ESH (46) di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Jumat (30/10/2026) dini hari.
ESH diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Kendaraan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp1,5 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan, kasus kedua terjadi di Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 31 Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan LAH (26) pada Jumat (30/10/2026). Ia diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban saat berada di halaman rumahnya. Kunci kendaraan yang berada di atas meja diduga digunakan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.
Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial AKN yang diduga menerima dan membeli sepeda motor hasil curian tersebut. Polisi kemudian turut mengamankan AKN.
Akibat kejadian itu, korban dan saksi mengalami kerugian sekitar Rp9,1 juta. Hingga konferensi pers digelar, sepeda motor tersebut masih dalam pencarian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK, BPKB, tas selempang, dan telepon genggam.
Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.



