
TAPTENG, METRODAILY – Teras rumah tak menjamin sepeda motor aman dari pencurian. Agustina Manalu, warga Desa Bondar Sihudon, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya pada pertengahan Oktober 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah dan Polsek Barus menangkap seorang pria berinisial MS pada Jumat (30/10/2026). Tersangka diringkus di Desa Bukit Patupang tanpa perlawanan berarti.
Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban mengenai kehilangan sepeda motor.
Baca Juga: Isu Upeti Bandar Judi Mencuat, Polres Samosir Periksa Dua Lokasi Tembak Ikan dan Togel
"Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya," ujar Dian.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menemukan dan menyita satu unit sepeda motor matik di Kota Pandan. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencurian yang dilaporkan Agustina.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta.
Saat ini, MS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dian menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah. Penggunaan kunci ganda dinilai penting untuk meminimalkan risiko pencurian.
Sementara itu, sepeda motor yang menjadi barang bukti direncanakan diserahkan kembali kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai resmi sesuai prosedur kepolisian. (net)



