Peserta Difasilitasi Miliki Rumah, Program MLT Disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan Batu Bara

BATU BARA,METRODAILY - Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan disosialisasikan kepada peserta dengan menggandeng pihak BTN dan pengembang perumahan di Kabupaten Batubara, Selasa (20/10/2026).
Sosialisasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batubara tersebut melibatkan Kepala Kantor Cabang Batu Bara, Aisyatur Ridha, pihak BTN dan para developer. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Pekan MLT yang diselenggarakan secara nasional.
“MLT merupakan fasilitas tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan melalui skema pembiayaan yang bekerja sama dengan lembaga perbankan. Fasilitas tersebut mencakup pembelian rumah, pembiayaan uang muka, hingga renovasi rumah sesuai persyaratan yang berlaku,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batu Bara.
Baca Juga: Berpredikat Informatif, Bupati Batu Bara Raih Achievement Person Award
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan pemahaman peserta mengenai manfaat program sekaligus memperluas akses terhadap pembiayaan perumahan dengan dukungan perbankan dan pengembang.
Adapun, diantara empat program MLT menyediakan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta sesuai kebutuhan perumahan masing-masing.
Pertama, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), yakni fasilitas pembiayaan untuk membeli rumah tapak maupun rumah susun sesuai ketentuan program dengan maksimal pembiayaan yang bisa diajukan Rp 500 juta tenor hingga 30 tahun.
Kedua, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), yang membantu peserta memenuhi kebutuhan dana awal untuk membeli rumah dengan pembiayaan yang bisa diajukan Rp 150 juta tenor hingga 30 tahun.
Ketiga, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), berupa pembiayaan untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas rumah milik peserta dengan pembiayaan yang bisa diajukan Rp 200 juta dengan tenor 15-20 tahun.
Keempat, fasilitas pembiayaan perumahan pekerja dan kredit konstruksi, yang mendukung penyediaan hunian bagi pekerja melalui skema yang ditetapkan dalam program MLT dengan pembiayaan maksimal 80 persen dari nilai kontruksi dengan tenor 5 tahun khusus pengembang.
Dalam hal ini, keterlibatan BTN dan pengembang perumahan menjadi bagian penting dalam memperluas pemanfaatan program MLT. Melalui kolaborasi tersebut, peserta diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai pilihan pembiayaan, persyaratan administrasi, serta alternatif hunian yang tersedia.
