
MEDAN,METRODAILY – Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, meraih penghargaan Achievement Person Award atas dedikasi, motivasi, dan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pada ajang yang sama, Kabupaten Batu Bara juga berhasil meraih predikat Informatif sebagai badan publik dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026.
Penghargaan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 se-Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (20/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah, Kabupaten Batu Bara Rusian Heri bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara, Elpandi, untuk menerima penghargaan.
Capaian ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya untuk memperoleh penghargaan.
Menurutnya, keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.
Surya juga mendorong badan publik yang telah meraih predikat Informatif agar berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik baik dengan instansi lainnya. Melalui kolaborasi dan pertukaran pengetahuan, kualitas pelayanan informasi diharapkan dapat meningkat secara merata di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Hafidha, monitoring dan evaluasi tidak hanya menjadi instrumen untuk menilai kepatuhan badan publik, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.



