ASAHAN, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial OJP (29), warga Dusun VII, Desa Rawang Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 9,40 gram.
Penangkapan dilakukan Kamis (5/2/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di belakang sebuah rumah di wilayah Dusun VII, Desa Panca Arga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I IPDA Harry Fitrian, S.H., langsung melakukan pengintaian di lokasi. Petugas kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dan langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Rantau Utara, Pria 42 Tahun Diciduk Polisi di Pondok Sawit
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara, polisi menemukan delapan plastik klip sedang berisi sabu dengan berat total 9,40 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip sedang berisi plastik klip kosong, dua pipet sekop, satu plastik klip kosong, serta dua dompet kecil berwarna pink dan putih bermotif bunga.
Dalam pemeriksaan awal, OJP mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MD, warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pemasok, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses pencarian.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Sumut Masih Mahal, Sibolga Tertinggi Tembus Rp50 Ribu per Kg
Tersangka OJP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (bud)
Editor : Editor Satu