Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemuda Asahan Diciduk di Gubuk, Ngaku Dapat Titipan Ekstasi dari Saudara

Editor Satu • Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:45 WIB

Tersangka kurir ekstasi dan barang bukti.
Tersangka kurir ekstasi dan barang bukti.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Seorang pemuda berinisial Y (28), warga Dusun IV, Desa Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, diciduk polisi saat membawa ekstasi.

Tersangka ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di sebuah gubuk mencurigakan di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kamis malam (31/7), sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi segera melakukan penggerebekan yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba bersama tim operasional, disaksikan langsung Kepala Dusun setempat, Suardi.

Baca Juga: Satpolair Tanjungbalai Sambangi Nelayan, Ajak Waspada Kapal Ilegal dan Radikalisme Laut

Saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan 1 butir ekstasi berwarna kuning bertuliskan Heineken dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut Ipda M. Ruslan, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, tersangka mengaku barang haram itu merupakan titipan dari saudaranya berinisial AAS, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Kini Y telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gia)

Editor : Editor Satu
#kurir ekstasi