Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tersangka Korupsi ISP, Mantan Kadis Kominfo Taput Punya Harta Rp4,2 Miliar

Editor Satu • Senin, 3 Februari 2025 | 13:20 WIB
Kejari Taput menahan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Polmudi Sagala, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP).
Kejari Taput menahan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Polmudi Sagala, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP).

TAPUT, METRODAILY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menahan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Polmudi Sagala (55) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021.

Saat itu, Polmudi menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Taput.

Berdasarkan website resmi Pemkab Taput, Sabtu (1/2), Polmudi kelahiran 1969. Dia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 1996.

Polmudi merupakan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan sejak tahun 2022. Sebelumnya, dia merupakan Kepala Diskominfo Taput sejak tahun 2017.

Berdasarkan laporan yang diunggah di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polmudi memiliki harta kekayaan sebesar Rp4,2 miliar. Harta itu dilaporkan Polmudi untuk periodik tahun 2022.

"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.978.928.892," demikian tertulis di website LHKPN KPK milik Polmudi yang dilihat, Sabtu (1/2).

Polmudi melaporkan memiliki 9 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,1 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di Kabupaten Taput, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Deliserdang.

Dia memiliki 1 unit mobil Daihatsu yang merupakan warisan senilai Rp10 juta. Selain itu, Polmudi melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp126 juta.
Polmudi melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp26,3 juta. Polmudi melaporkan memiliki utang Rp328,4 juta.

Kejari Kabupaten Taput menahan Polmudi Sagala dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ISP tahun anggaran 2020 dan 2021. Saat itu, Polmudi menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taput.

"Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Kajari Taput Donny K Ritonga melalui Kasi Pidsus Roi Tambunan didampingi Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, Jumat (31/1).

Selain Polmudi, jaksa juga menetapkan Hanson Einstein Siregar (42) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021 dalam perkara tersebut. Pengadaan IPS tersebut bersumber dari APBD Taput.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Beralih Jadi Pangkalan Mulai 1 Februari

Berdasarkan pada hasil penyidikan, kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Kerugian negara itu merupakan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Sumut.
Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Penahanan kedua dilakukan 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka. (dtc)

Editor : Editor Satu
#Kadis Kominfo Taput #Korupsi pengadaan ISP #Internet Service Provider #Kejari Taput