6 Bal Ganja Masuk Lapas Padangsidimpuan, 8 Tersangka Terlibat Rekonstruksi

SIDIMPUAN,METRODAILY - Polres Padangsidimpuan menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang melibatkan delapan orang tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Selasa (3/11/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 46 adegan diperagakan untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian serta peran masing-masing tersangka.
Rekonstruksi ini berkaitan dengan penemuan enam bal ganja yang disimpan di dalam satu karung tepung terigu merek Bungasari berukuran 25 kilogram. Barang bukti tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi Ristomoyo Hutagalung dan Azhari Alamsyah di lantai II kamar listrik Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Baca Juga: Lapas Padangsidimpuan 'Nyimpan' 6 Ball Ganja Kering
Dalam rangkaian rekonstruksi, diperagakan proses pemindahan enam bal ganja yang melibatkan sejumlah tersangka, mulai dari kamar mandi, area beranggang, hingga kembali disembunyikan di kamar listrik Lapas.
Berdasarkan adegan yang diperagakan, tersangka FT alias Ucok Kepala Bosi meminta bantuan untuk memindahkan ganja tersebut. Tersangka ADH kemudian mencari bantuan MH dan MSHS dengan imbalan sebesar Rp200.000. Selanjutnya, HH turut membantu proses pemindahan dengan menggunakan dua ember stok air.
Ganja tersebut sempat dipindahkan ke kamar hunian, kemudian dibawa ke area beranggang dan diletakkan di dekat kandang ayam. Dalam rangkaian adegan berikutnya, tersangka ZH bersama ARAO kembali memindahkan enam bal ganja ke kamar listrik dan menyimpannya di dalam karung tepung terigu, tepatnya di sela antara dinding bak air dan dinding kamar listrik.
Pada adegan terakhir, tersangka AH bersama ZH naik ke lantai II kamar listrik untuk mengambil karung tersebut sekaligus memperlihatkan enam bal ganja yang berada di dalamnya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, mengatakan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang jelas dan utuh mengenai rangkaian peristiwa tindak pidana yang terjadi.
Menurut Kapolres, melalui 46 adegan yang diperagakan, penyidik dapat mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mengetahui secara rinci peran masing-masing tersangka. Setiap adegan yang diperagakan akan dicocokkan dengan keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik," ujarnya.



