Hal tersebut diungkap salah seorang petugas Satuan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Simalungun kepada awak media ini.
"Sudah berakhir kemarin tanggal 23 Mei dan sampai saat ini kami belum ada mengeluarkan rekomendasi lagi karena ada beberapa ketentuan dilanggar panitia", kata Sekretaris 3 Satgas Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Simalungun, Oliver Silalahi, Senin (30/5/2022) sekira pukul 12.25 WIB.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun sempat menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut awalnya salah seorang panitia bernama Ramadhan Syahputra warga Pamatang Simalungun mengajuan permohonan surat terkait rekomendasi kegiatan Pasar Malam.
Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi tentunya pihak Satgas meminta agar panitia membuat himbauan dan penyediaan Prokes, dan pihak panitia pada waktu itu pun berjanji akan memenuhinya. Namun kenyataannya di lapangan saat dilakukan pengecekan tidak ada terpasang apa yang menjadi ketentuan tidak dilaksanakan panitia.
Amatan awak media ini di lokasi kegiatan, Senin (30/5/2022) sekira pukul 13.00 WIB, memang tidak ada tampak diantaranya spanduk imbauan maupun peralatan Prokes cuci tangan dilokasi kegiatan. Tidak ada satu pun apa yang dinyatakan ketentuan dari pihak Satgas Covid 19 Kabupaten Simalungun dilaksanakan oleh Panitia maupun pengusaha pasar malam.
Sementara itu, Ramadhan Syahputra yang disebut-sebut awalnya orang mengajukan permohonan ke Satgas Covid 19 Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi tidak kunjung memberikan jawaban.(Adi) Editor : Metro Daily