Dijelaskan Marwan, keberadaan Perda Pesantren penting sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran APBD dalam membantu pengembangan pesantren.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai pelantikan pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Labura periode 2026-2031 di Hotel Anugerah Leidong Timur, Minggu (1/11) sore.
"Di Labura belum ada Perda Pesantren. Untuk itu, saya berharap Fraksi PKB dapat mendorong fraksi lain untuk membuat perda tersebut," ujar politisi yang maju dari Dapil Sumut II tersebut.
Baca Juga: Pagu Rp350 Juta, Proyek Jalan Perumahan Rivaldi Labuhanbatu Tuai Sorotan
Ketua DPP PKB itu mengungkapkan, seluruh kabupaten di Pulau Jawa sudah memiliki Perda Pesantren. Regulasi menegaskan kedudukan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya, bukan sekadar sekolah nonformal.
"Jangan dianggap pesantren sebagai sekolah nonformal. Keberadaannya setara dengan pendidikan yang manapun," tegasnya yang saat itu didampingi Sekretaris PKB Sumut Zeira Salim Ritonga, Ketua PKB Labura H Aliwansyah Ritonga, Sekretarisnya Ismarlin dan Bendahara Candra P Manihuruk.
Ia menjelaskan, pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, dukungan pemerintah terhadap pesantren tidak semestinya hanya dilihat dari aspek pendidikan.
Baca Juga: Bupati Labura Hadiri Haul ke-103 Syekh Abdul Wahab Rokan di Babussalam
"Legalitas pesantren jangan diragukan lagi. Yang dimaksud dengan pesantren itu tidak hanya sekolah, karena fungsi pesantren ada tiga. Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat," jelas Marwan.
Marwan menambahkan, tanpa adanya Perda Pesantren, pemerintah kabupaten tidak memiliki landasan regulasi daerah untuk mengalokasikan bantuan melalui APBD bagi pesantren. Padahal, selain dari pemerintah daerah, dukungan anggaran juga tersedia melalui pemerintah pusat.
"Selain APBD, pemerintah pusat juga ada tempat untuk memberikan (dana) itu. Kalau tidak ada perda bagaimana?" katanya.
Baca Juga: Semarak Bulan Bahasa dan Sumpah Pemuda, MTsN 3 Labura Gelar Lomba Rampak Puisi Antarkelas
Jika pembentukan perda belum dapat direalisasikan, Marwan berharap PKB dapat mendorong Bupati Labura menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren sebagai langkah awal memberikan payung hukum bagi keberadaan dan pengembangan pesantren di daerah tersebut.
Ia mengingatkan, Undang-Undang tentang Pesantren telah diterbitkan sejak 2019. Dengan demikian, sudah saatnya pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan pesantren melalui regulasi yang jelas. (ant)
Editor : Edi Saragih