JAKARTA, METRODAILY- Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) berinisial AL ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan setelah pria bernama Anwar Lawden itu ditangkap di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis (15/10), karena sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Penetapan tersangka berawal dari dugaan korupsi dalam praktik transfer pricing pada transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi. Periode dugaan perbuatan itu mencakup 2008 hingga 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan status tersangka bagi AL ditegakkan setelah penyidik memeriksa 116 saksi. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta meminta pendapat ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa dan bubur kertas.
Dalam menjalankan kegiatan usaha PT TPL, Anwar diduga mengatur penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal ke pabrik APR. Penyidik menduga ia memanipulasi kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS Code) guna menurunkan nilai transaksi penjualan. Barang yang semestinya masuk kategori dissolving pulp bila ditinjau dari sifat-sifatnya, manfaatnya, serta nilai pasarnya, diduga disajikan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Akibat pengubahan klasifikasi itu, tim penyidik menduga terjadi praktik pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya atau under invoicing. Perusahaan pun dinilai menyampaikan nilai transaksi yang tidak mencerminkan kondisi riil dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan. Anang menyebut tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Kejagung juga menduga Anwar secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak. Tujuannya agar pengawasan tidak dijalankan dan pemeriksaan tidak bersandar pada audit. Imbasnya, pemeriksa pajak tidak membandingkan harga pada laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL selaku Wajib Pajak. Pemeriksa juga tidak memverifikasi kewajaran harga untuk memastikan kebenaran nilai yang tercantum dalam TP Doc dan SPT Pajak. Perbuatan tersangka bersama pemeriksa pajak itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Sebagai upaya penyelamatan kerugian negara, penyidik telah menerima penyetoran dana Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus. Penyidik menetapkan dugaan utama kepada AL dengan menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, dugaan pengganti memakai Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan terhadap Anwar dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Menurut Anang, langkah itu diambil karena tersangka tidak hadir saat dipanggil penyidik sebelumnya. (net)
Editor : Leo Sihotang