Pemkab Simalungun Gelar Rakorwal GTRA  

Edi Saragih • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 18:16 WIB
Rakorwal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih.
Rakorwal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Pemkab Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026). Dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Umum, Roganda Sihombing, mewakili Bupati Simalungun. 

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, melaporkan bahwa Tim GTRA Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. 

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dari Juli hingga Desember 2026. Tahapan sebelumnya sudah kita laksanakan dan direncanakan beberapa tahapan yang telah direncanakan kedepannya meliputi: pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penataan aset pada September–Oktober; integrasi penataan aset pada Oktober; serta pelaporan hasil akhir pada Desember 2026. 

Baca Juga: Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Percepat Operasional KDMP

"Saya berharap dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, kita dapat menemukan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Simalungun Tahun 2026," ujar Daniel.

Dalam kesempatan tersebut, Roganda Sihombing membacakan sambutan tertulis Bupati Simalungun. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. 

Ketentuan tersebut menegaskan kepala daerah membentuk dan memimpin GTRA di wilayahnya, serta mengamanatkan integrasi kegiatan reforma agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan didukung penganggaran yang memadai.

Baca Juga: Jelang HUT ke-81, TNI Baksoskes di Wilayah Kodim 0207/Simalungun  

"GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur. Berapa bidang tanah yang didistribusikan, berapa kasus konflik yang diselesaikan, dan berapa masyarakat yang benar-benar meningkat kesejahteraannya melalui penataan aset," tegasnya. 

Simalungun memiliki karakteristik persoalan pertanahan yang khas: luas wilayah yang besar, keberadaan lahan perkebunan berskala besar yang berbatasan langsung dengan permukiman, sehingga berpotensi memicu konflik agraria yang perlu dikelola secara sistematis.  

Penyelesaian tidak dapat dilakukan secara terpisah per kasus, melainkan memerlukan satu basis data, satu peta kerja, dan satu mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama. 

Baca Juga: Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR  

Bupati mengemukakan empat hal utama menjadi perhatian bersama.

Pertama, penyusunan dan pemutakhiran data TORA. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar diminta menyusun daftar dan sebaran calon objek TORA 2026 lengkap dengan luas, status, dan status penguasaan fisiknya. 

Kedua, penetapan lokasi prioritas. Kehadiran perwakilan dari seluruh kecamatan dimaksudkan agar pembahasan langsung menyentuh kondisi lapangan. Lokasi prioritas penanganan tahun 2026 beserta skema penyelesaiannya harus disepakati dalam rapat ini. 

Ketiga, penyelesaian konflik secara terkoordinasi. Kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, serta Bagian Hukum dan juga Tata pemerintahan kabupaten Simalungun diminta terlibat sejak tahap identifikasi, bukan hanya saat konflik sudah terjadi di lapangan. 

Baca Juga: Pemkab Simalungun dan PA Bersinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Keempat, penguatan tata kelola dan pelaporan. Sekretariat GTRA yang diampuni oleh Bidang Pertanahan Dinas PKPP diminta menyusun jadwal rapat berkala dan menyampaikan laporan kepada Bupati serta Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara.

"Penyelesaian persoalan pertanahan menuntut kesabaran dan ketelitian dalam mengambil keputusan. Namun saya yakin kepastian hak atas tanah adalah fondasi ketenangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Rakorwal ini harus menghasilkan kesepakatan yang lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaiannya, bukan sekadar catatan pembahasan," pungkasnya. 

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin Kepala Seksi V BPN Simalungun, Amran Girsang. Plt. Asisten Administrasi dan Umum Roganda Sihombing menekankan pentingnya sikap tegas seluruh pihak agar GTRA menghasilkan output yang diinginkan; mengingatkan adanya tiga sumber potensi TORA serta mengajak camat dan pangulu berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Bupati Batu Bara, Kemenag dan Baznas Bahas Penguatan Pengelolaan Zakat

Sementara itu, Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan, peran dan strategi pelaksanaan GTRA dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. selanjutnya Tigor Siahaan (UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar) memaparkan skema penataan kawasan hutan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.(esa)

 

 

 

Editor : Edi Saragih
simalungun tanah