SIMALUNGUN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan Pengadilan Agama (PA) Simalungun Kelas IB memperkuat kerja sama untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik dan keadilan.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9).
Kesepakatan itu mencakup sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari pencegahan perkawinan anak, layanan kesehatan reproduksi, administrasi kependudukan pascaperceraian, hingga pelaksanaan putusan PA bagi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Maudy Ayunda Minta Maaf soal Konten Mindfulness, Akui Bicara Privilese
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun Bernando D Silaen mengatakan, kerja sama melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan ruang lingkup yang saling melengkapi.
Dinas Kesehatan akan menangani edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menangani layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.
Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diarahkan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan pascaperceraian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengintegrasikan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang Sengketa
Sementara Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berperan dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait perkara perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Simalungun.
Kerja sama tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi, menyederhanakan akses layanan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang terpadu dan berkeadilan.
Ketua PA Simalungun Kelas IB, Dr Dangas Siregar, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan, kesepakatan yang telah ditandatangani harus menghasilkan manfaat nyata, bukan berhenti sebagai dokumen formal.
Baca Juga: Petugas Wisata Tenggelam di PAS Sungai Lobang saat Menyelam
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.
Menurut Dangas, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengidentifikasi kendala sekaligus mengembangkan cakupan kerja sama.
Tujuan akhirnya, kata dia, memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Baca Juga: 448.300 Batang Rokok Ilegal Disita dari Gudang di Siborna Simalungun
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menegaskan, penandatanganan MoU dan PKS bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, kesepakatan itu merupakan komitmen bersama menghadirkan perlindungan dan pelayanan yang nyata bagi masyarakat.
Salah satu perhatian utama adalah pencegahan perkawinan anak. Persoalan tersebut, kata Anton, berkaitan erat dengan masa depan pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kualitas sumber daya manusia.
“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Anton.
Baca Juga: Betrand Peto Terseret Dugaan Kekerasan Seksual, Begini Sikap Ruben Onsu
Ia menyebut pencegahan perkawinan anak membutuhkan sinergi pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkas Anton.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan penyerahan cendera mata sebagai simbol komitmen bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. (esa)
Editor : Editor Satu