SIMALUNGUN, METRODAILY – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Simalungun menargetkan 241 sertifikat tanah wakaf segera diterbitkan. Percepatan dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Simalungun.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat akselerasi penerbitan sertifikat tanah wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Simalungun, Senin (14/9). Rapat dihadiri Kasubbag TU Kemenag Simalungun Dedi Kuswandi dan para Kepala KUA se-Kabupaten Simalungun.
Rapat itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah Wakaf yang ditandatangani 27 Agustus 2026 di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Maudy Ayunda Minta Maaf soal Konten Mindfulness, Akui Bicara Privilese
Wakil Ketua BWI Simalungun Salman Abror meminta jajaran KUA bergerak mendata seluruh objek wakaf dan nazhir wakaf. Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebelum tanah didaftarkan untuk memperoleh sertifikat di BPN.
“Kami mohon bantuan Kepala KUA untuk mendata objek wakaf, nazhir wakaf, dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf, untuk proses percepatan sertifikat tanah wakaf di BPN,” kata Salman.
Kepala BPN Simalungun Daniel Sepdiares Sagala menyatakan pihaknya berkomitmen segera memproses pendaftaran tanah wakaf. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BPN dalam mendukung inisiatif MoU yang digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang Sengketa
Di sisi lain, Kejari Simalungun memastikan siap membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menghambat proses sertifikasi tanah wakaf.
Kajari Simalungun Munawal Hadi mengatakan, Kejari memiliki Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menjalankan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan TUN, termasuk melalui peran jaksa pengacara negara.
“Kejaksaan siap menyelesaikan persoalan-persoalan tanah wakaf di Simalungun. Tetapi terlebih dahulu kita upayakan proses nonlitigasi (di luar pengadilan),” kata Munawal.
Baca Juga: Petugas Wisata Tenggelam di PAS Sungai Lobang saat Menyelam
Dengan pelibatan BWI, KUA, BPN, dan Kejaksaan, percepatan sertifikasi diarahkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga mengurai persoalan hukum yang berpotensi menghambat legalisasi aset tanah wakaf. (esa)
Editor : Editor Satu