DPRD Sumut Desak Polda Usut Penebangan Hutan Pinus di Habeahan

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 13:30 WIB
Sejumlah batang pohon pinus yang disebut ditebang di kawasan Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, Humbahas. Aktivitas tersebut mendapat sorotan DPRD Sumut karena dikhawatirkan meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang.
Sejumlah batang pohon pinus yang disebut ditebang di kawasan Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, Humbahas. Aktivitas tersebut mendapat sorotan DPRD Sumut karena dikhawatirkan meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang.

HUMBAHAS, METRODAILY — DPRD Sumatera Utara mendesak Polda Sumut mengusut dugaan penebangan hutan pinus di Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Aktivitas tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko tanah longsor dan banjir bandang.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Sumut, Viktor Silaen, setelah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas penebangan pohon pinus yang disebut masih berlangsung di kawasan tersebut.

“Berdasarkan aduan masyarakat kepada pihak legislatif, penebangan pohon pinus di Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, saat ini sedang berlangsung dan menimbulkan kekhawatiran warga akan risiko tanah longsor,” ujar Viktor kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga: Kemenhaj Tapteng Ingatkan Warga Waspadai Travel Umrah Ilegal

Politisi Partai Golkar itu meminta aparat bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut dan mengusut pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Viktor, status perizinan penebangan harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Jika aktivitas tersebut memiliki izin, ia meminta legalitasnya dievaluasi dan, bila ditemukan pelanggaran, izin tersebut dicabut. Sebaliknya, jika penebangan dilakukan tanpa izin, pelakunya harus diproses sesuai hukum.

“Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi baru mengambil tindakan,” tegasnya.

Viktor menilai kekhawatiran warga memiliki alasan karena kawasan hutan pinus tersebut berada di wilayah yang memiliki riwayat bencana tanah longsor dan banjir bandang.

Baca Juga: Sumut Nihil Sebaran Asap, 12 Hotspot Muncul di 9 Kabupaten

Ia juga mengaitkan kondisi kawasan hulu tersebut dengan bencana yang sebelumnya terjadi di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja. Menurutnya, kerusakan tutupan hutan di kawasan hulu perlu mendapat perhatian serius karena dapat memengaruhi kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

“Lokasi perambahan hutan pinus ini berada di kawasan yang sebelumnya mengalami tanah longsor dan memicu banjir bandang di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja. Maka dari itu, saya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas penebangan ini dan menindak tegas para pelakunya secara hukum,” katanya.

Viktor mengatakan keberadaan tutupan hutan berperan dalam menjaga kemampuan kawasan menyerap dan menahan air serta mempertahankan stabilitas tanah. Karena itu, penebangan yang tidak terkendali dinilai berpotensi memperburuk kondisi kawasan, terutama saat curah hujan tinggi.

Baca Juga: BPK Supervisi Pengelolaan Air Minum di Taput, Pemkab Siap Buka Data

Ia meminta aparat tidak hanya menghentikan aktivitas penebangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik dugaan perambahan tersebut.

“Penegakan hukum sangat penting untuk menghindari kesan adanya pembiaran terhadap kerusakan kawasan hutan yang berpotensi mengancam keselamatan publik,” ujarnya.

Viktor secara khusus meminta Polda Sumut dan Polres Humbahas segera turun tangan memastikan aktivitas penebangan dihentikan dan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti.

Baca Juga: Waspada Dampak Erupsi Krakatau, Dinkes Tapteng Bagikan Masker Gratis

“Saya meminta pihak berwenang, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Humbahas, untuk memastikan penebangan segera dihentikan dan perambahan ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kita harus mencegah terjadinya kembali banjir bandang di wilayah Baktiraja,” katanya. (net)

Editor : Editor Satu
Haebahan Habeahan penebangan hutan