Objek tanah bersertifikat SHM dengan NIB 00280 seluas 16.160 meter persegi tersebut diketahui diperjualbelikan antara pihak berinisial KT dan TJ. Nilai transaksi yang menjadi dasar pembayaran BPHTB diduga jauh di bawah harga pasar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai pasar tanah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar. Namun, dalam Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan Notaris/PPAT berinisial Johnny Agape Lumban Tobing, nilai transaksi tercatat sebesar Rp1,25 miliar.
Baca Juga: Kasek MTsN 1 Labuhanbatu Raih Penghargaan Nasional The Best Leadership Education
Perbedaan nilai tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sehingga BPHTB yang dibayarkan menjadi jauh lebih kecil.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, proses pengajuan pembayaran BPHTB awalnya menggunakan nilai transaksi Rp3 miliar. Namun, menurutnya, Bapenda Labuhanbatu sempat menolak memproses karena menilai transaksi tersebut tidak sesuai dengan nilai kewajaran.
"Awalnya pihak Bapenda bertahan bahwa nilai transaksi wajarnya sekitar Rp7 miliar sehingga BPHTB tidak bisa diproses," ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menduga kemudian terjadi komunikasi antara pihak PPAT dengan oknum di Bapenda hingga tercapai kesepakatan tertentu. Ia bahkan menuding adanya permintaan komisi dalam proses tersebut. Namun, tudingan itu belum dapat diverifikasi.
Baca Juga: Kemenag Labura Lepas Peserta Magang Universitas Labuhanbatu Batch II 2026
Menurut sumber, nilai transaksi yang semula Rp3 miliar kemudian kembali diturunkan menjadi Rp1,25 miliar dalam AJB. Dengan nilai tersebut, BPHTB yang disetorkan ke kas daerah hanya sekitar Rp62,5 juta.
Nilai Pasar Diakui Kepala Lingkungan
Kepala Lingkungan Sumber Beji, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamal Ritonga, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah tersebut.
"Iya, objek tanah itu berada di lingkungan saya. Memang ada transaksi jual beli. Nilai pasarnya sekitar Rp1 juta per meter persegi. Bahkan tanah di sebelahnya ditawarkan Rp1,5 juta per meter, namun belum terjual karena harga belum cocok," katanya.
Baca Juga: Tokoh Muda Labuhanbatu Soroti Potensi Kebocoran Pajak Daerah Sektor BPHTB
Kamal mengaku turut menjadi saksi saat proses pengukuran tanah. Menurutnya, apabila mengacu pada harga pasar sekitar Rp1 juta per meter persegi, maka nilai transaksi tanah seluas 16.160 meter persegi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar.
Ia menjelaskan lokasi tanah memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di pinggir Jalan By Pass Lintas Sumatera dengan bentuk lahan yang melebar ke arah jalan raya sehingga dinilai strategis untuk pengembangan kawasan komersial.
Kamal juga mengaku tidak pernah dihubungi Bapenda untuk melakukan verifikasi nilai pasar atas transaksi tersebut. Ia hanya pernah diminta pihak kelurahan memberikan data kisaran harga tanah di wilayahnya, yakni antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per meter persegi, tergantung lokasi.
Baca Juga: Mara Junjung Siregar Buka Suara Soal Kader Demokrat Prakarsai Piala Ketua DPRD Labuhanbatu
Bapenda Bantah Ada Kongkalikong
Kepala Bapenda Labuhanbatu Fazriansyah melalui Kepala Bidang Pendapatan, Nazrul, membantah adanya praktik kongkalikong maupun permintaan komisi dalam proses pembayaran BPHTB tersebut.
Ia membenarkan bahwa BPHTB yang disetorkan atas transaksi itu sekitar Rp60 juta dengan dasar nilai transaksi Rp1,25 miliar sebagaimana tercantum dalam AJB. Berkas pembayaran diterima Bapenda pada 29 Januari 2026.
Nazrul mengatakan, apabila di kemudian hari ditemukan nilai transaksi sebenarnya lebih tinggi, Bapenda dapat melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran BPHTB.
"Kami bisa menagih kekurangan bayarnya jika memang nilai transaksinya melebihi yang dilaporkan," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Labuhanbatu Percepat Capaian UCJ, Target 50 Persen Akhir 2026
Menurut Nazrul, pihaknya tidak dapat memaksakan perubahan nilai transaksi karena harus mengacu pada dokumen AJB yang diajukan wajib pajak.
Ia juga menegaskan seluruh proses pembayaran telah melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski demikian, Nazrul mengakui kemungkinan adanya manipulasi nilai transaksi oleh pihak lain tetap terbuka.
"Bisa saja jika memang ada manipulasi nilai transaksi. Kami akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat untuk menelusuri transaksi tersebut karena kami tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan," katanya.
Baca Juga: Pengedar Sabu Diamankan, Polres Labuhanbatu Sita Vape Diduga Berisi Etomidate
Untuk menguji pernyataan Bapenda bahwa dasar penetapan BPHTB mengacu pada nilai transaksi dalam AJB, wartawan meminta keterangan dari seorang Notaris/PPAT lain di Labuhanbatu.
Menurutnya, dalam praktik selama ini, Bapenda tidak selalu menjadikan nilai transaksi dalam AJB sebagai dasar penetapan BPHTB.
"Kalau memang hanya mengacu pada nilai AJB, tentu pekerjaan PPAT akan jauh lebih mudah. Faktanya, selama ini Bapenda tetap menggunakan harga pasar sebagai acuan. Kalau belum ada kesepakatan mengenai nilai, biasanya berkas belum diproses," ujarnya.
PPAT Johnny Agape Membantah
Sementara itu, Notaris/PPAT Johnny Agape Lumban Tobing membantah adanya praktik transaksional dalam proses pembayaran BPHTB.
"Nilai transaksinya memang Rp1,25 miliar dan menurut saya itu masih harga yang wajar. Kalau disebut ada transaksional dalam penetapan BPHTB, saya tegaskan tidak ada," katanya saat ditemui wartawan, Senin (3/8/2026) di ruangan kerjanya. (Bud)
Editor : Metro-Esa