TAPTENG, METRODAILY – Aksi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyatakan keberatan terhadap pengawasan DPRD memicu polemik.
Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap fungsi konstitusional legislatif dalam mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Puluhan pejabat OPD mendatangi Kantor DPRD Tapanuli Tengah, Kamis (30/7), dan membacakan pernyataan sikap di tangga gedung dewan beberapa jam sebelum rapat paripurna pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 digelar.
Baca Juga: Balige Writers Festival Masuk Agenda Sastra Nasional, Pendiri Minta Dukungan
Dalam pernyataan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tapteng, Jonnedy Marbun, para OPD menyatakan keberatan terhadap pengawasan Badan Anggaran DPRD terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah karena LKPD Tahun Anggaran 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Aksi tersebut menuai sorotan karena dilakukan sebelum DPRD menyampaikan sikap resmi menerima atau menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Madayansyah: Kalau Benar, Mengapa Harus Takut?
Anggota DPRD Tapanuli Tengah Fraksi Gerindra, Madayansyah Tambunan, menilai aksi para OPD tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik.
Baca Juga: Bupati Tapteng Disebut Belum Teken Lahan Huntap, Kadis Perkim Membantah
"Kalau memang benar, mengapa harus takut?" tegas Madayansyah.
Ia menilai terdapat kesan seolah-olah ada pihak yang berlindung di balik opini WTP untuk menghindari pembahasan dan pengawasan DPRD.
Menurut Madayansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 terdapat sekitar 1.300 temuan dengan nilai mencapai sekitar Rp69 miliar yang tetap harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
"Terus terang saya prihatin melihat pernyataan-pernyataan seperti itu. Saya tidak yakin para kepala OPD tidak memahami apa itu opini WTP dan apa fungsi DPRD," ujarnya.
Baca Juga: Manchester United Bangkit, Mbeumo Cetak Brace, Atletico Madrid Dipaksa Menyerah 2-1
WTP Tidak Menghapus Fungsi Pengawasan DPRD
Madayansyah menegaskan opini WTP hanya menyatakan laporan keuangan telah disusun secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, bukan berarti penggunaan anggaran tidak lagi dapat dipertanyakan.
Menurutnya, DPRD tetap memiliki kewenangan melakukan pembahasan, meminta klarifikasi, mengevaluasi pelaksanaan program, hingga memastikan anggaran digunakan sesuai prioritas pembangunan.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Pemprov Pastikan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumut Mampu Bayar Gaji ASN
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD wajib dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pedoman teknis pembahasan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
"DPRD tetap berhak meminta penjelasan kepada kepala OPD mengenai realisasi anggaran, capaian program, tindak lanjut rekomendasi BPK, manfaat kegiatan, hingga kualitas pelayanan publik," katanya.
Untuk mempermudah pemahaman masyarakat, Madayansyah mengibaratkan opini WTP seperti seorang istri yang memberikan laporan belanja lengkap beserta seluruh bukti pembelian kepada suaminya.
Menurutnya, meski seluruh pengeluaran sesuai bukti, sang suami tetap berhak mempertanyakan apakah uang digunakan sesuai kebutuhan keluarga.
"Begitu pula dalam pemerintahan. WTP menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai standar dan didukung bukti yang memadai. Namun DPRD tetap berkewajiban memastikan APBD digunakan tepat sasaran, memberi manfaat bagi masyarakat, dan sesuai prioritas pembangunan," jelasnya.
Ia menegaskan DPRD memang tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan ataupun menetapkan seseorang bersalah. Namun, DPRD berhak meminta dokumen, klarifikasi, penjelasan mengenai penggunaan anggaran, hingga mempertanyakan keterlambatan proyek dan efektivitas belanja daerah.
Baca Juga: Tembok Ponpes Darussalam Roboh Saat Hujan Deras, Lima Warga Terluka
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, lanjutnya, maka penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan narasi yang menyesatkan atau membingungkan," pungkas Madayansyah. (ts)
Editor : Editor Satu