Viral Pendataan ASN Berdasarkan Denominasi Gereja, Pemkab Karo: Bukan Diskriminasi

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Karo mengeluarkan klarifikasi terkait polemik pendataan ASN yang bergereja di GBKP dan mengajak masyarakat mengedepankan etika digital serta menjaga persatuan.
Pemerintah Kabupaten Karo mengeluarkan klarifikasi terkait polemik pendataan ASN yang bergereja di GBKP dan mengajak masyarakat mengedepankan etika digital serta menjaga persatuan.

KARO, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi atas polemik yang muncul di media sosial terkait permintaan pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergereja di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP).

Pemkab menegaskan pendataan tersebut dilakukan untuk kebutuhan administrasi dan pembinaan ASN, bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026), Pemkab Karo menyebut narasi yang beredar di berbagai platform media sosial tidak menggambarkan persoalan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun mengingatkan pentingnya memahami konteks sebelum menyebarluaskan informasi.

Untuk Validasi Data dan Pembinaan ASN

Pemkab menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu fungsi ASN adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan pemetaan profil ASN secara lebih komprehensif, termasuk data keagamaan hingga tingkat denominasi gereja.

Menurut Pemkab Karo, sistem ASN Digital Nasional saat ini hanya mengelompokkan pegawai berdasarkan agama secara umum dan belum memuat informasi mengenai denominasi gereja masing-masing ASN.

Padahal, data tersebut dibutuhkan untuk mendukung validasi data kepegawaian, peningkatan pelayanan publik, serta penyusunan program pembinaan mental dan spiritual yang lebih tepat sasaran.

Imbau Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah Kabupaten Karo juga menyoroti karakteristik media sosial yang dinilai kerap menyajikan informasi secara singkat sehingga tidak selalu mampu menghadirkan konteks secara menyeluruh.

Akibatnya, informasi yang beredar berpotensi membentuk persepsi yang keliru apabila tidak disertai penjelasan lengkap.

Karena itu, Pemkab mengimbau masyarakat, khususnya para kreator konten dan pengguna media sosial, agar menerapkan prinsip check and recheck sebelum membagikan informasi ke ruang publik.

Pemerintah berharap masyarakat mengedepankan etika digital dengan memastikan kebenaran suatu informasi sehingga tidak memicu kesalahpahaman maupun perpecahan.

Buka Ruang Dialog

Pemkab Karo menegaskan tetap membuka ruang dialog bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun aspirasi yang bersifat konstruktif.

Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak menjaga suasana yang kondusif, aman, dan harmonis demi mendukung pembangunan Kabupaten Karo.

Masyarakat juga diimbau memperoleh informasi mengenai program dan kebijakan pemerintah melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Karo, baik melalui situs web maupun akun media sosial resmi, guna menghindari informasi yang belum terverifikasi. (rel/pmg)

Editor : Editor Satu
Pendataan ASN Denominasi Gereja Pemkab Karo