Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Konflik PT BSRE vs Kerajaan Nagur Bolag Memanas, Klaim Tanah Adat Berhadapan dengan HGU

Editor Satu • Jumat, 3 Juli 2026 | 11:40 WIB
Suasana rapat dengar pendapat Komisi A dan B DPRD Sumut membahas status HGU PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang telah berakhir sejak 2022.
Suasana rapat dengar pendapat Komisi A dan B DPRD Sumut membahas status HGU PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate yang telah berakhir sejak 2022.

SERDANG BEDAGAI, METRODAILY  – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) memediasi sengketa lahan antara masyarakat yang mengatasnamakan Kerajaan Nagur Bolag dan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) belum membuahkan hasil.

Pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Sergai hanya berlangsung dalam bentuk dialog setelah pihak perusahaan tidak menghadiri agenda mediasi.

Dialog tersebut dipimpin langsung Bupati Sergai Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati Adlin Tambunan, serta dihadiri unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai, dan perwakilan masyarakat yang dipimpin Alinson Damanik sebagai keturunan Kerajaan Nagur Bolag.

Baca Juga: PGN SOR I Salurkan Bantuan Rp200 Juta ke 20 Yayasan Sosial di Sumatra

Dalam forum itu, masing-masing pihak menyampaikan pandangan berbeda mengenai dasar hukum penguasaan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

BPN: PT BSRE Masih Memiliki Dasar Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai, Rony Sitanggang, menjelaskan riwayat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurutnya, HGU pertama diterbitkan pada 1982 atas nama PT Kutir Sumatera Plantation dengan luas sekitar 3.119 hektare dan berlaku hingga 1997.

Menjelang berakhirnya masa berlaku HGU, perusahaan mengajukan perpanjangan yang kemudian disetujui melalui penerbitan HGU baru pada 1998 dengan luas sekitar 2.846 hektare.

Baca Juga: AHY Datang ke Siantar Hari Ini, Buka Sinode GPI hingga Beri Alkitab untuk 10 Pendeta

Pada 2005, perusahaan berganti nama menjadi PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE). Masa berlaku HGU tersebut berakhir pada 2022.

Namun, Rony menjelaskan bahwa sebelum HGU berakhir, perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara. Hingga kini, proses administrasinya masih berjalan.

Karena permohonan diajukan sebelum HGU habis masa berlakunya, menurut Rony, perusahaan masih memiliki dasar hukum untuk tetap mengelola lahan tersebut.

"Kegiatan PT BSRE masih dilegalkan karena mereka telah mengikuti ketentuan dengan mengajukan pembaruan sebelum HGU berakhir. Jadi bukan berarti ketika proses pembaruan belum selesai, lahan tidak boleh diusahakan," ujarnya.

Baca Juga: Polres Siantar dan Polres Simalungun Potong Tumpeng Syukuran Hari Bhayangkara ke-80

Kerajaan Nagur Bolag Klaim Tanah Adat

Sementara itu, Alinson Damanik menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang diklaim sebagai dasar hak masyarakat atas lahan tersebut, termasuk dokumen konsesi peninggalan masa kolonial Belanda.

Menurutnya, dokumen tersebut telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai dasar pengajuan hak masyarakat atas lahan yang saat ini dikelola perusahaan.

"Sesuai bukti yang kami sampaikan melalui konsesi yang kami peroleh dari Belanda. Setelah surat itu kami serahkan kepada ATR/BPN, kami memasuki lahan tersebut. Selanjutnya pada 2026 kami juga menyampaikan surat kepada Bupati, DPRD Sergai, DPRD Sumatera Utara, dan Camat Sipispis," kata Alinson.

Baca Juga: Bukan Lagi Pasar Malam! FWP Siap Gaungkan Wajah Baru PRSU jadi Etalase Investasi

Ia berpendapat bahwa karena HGU perusahaan telah berakhir, lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang mengklaim memiliki hak adat.

"HGU sudah berakhir. Kembalikan tanah itu kepada kami. Itu tanah leluhur kami. Kami siap memenuhi kewajiban kepada negara," tegasnya.

Minta Proses Pembaruan HGU Dihentikan

Penasihat hukum Kerajaan Nagur Bolag, Gusti Ramadan, meminta Kementerian ATR/BPN menghentikan sementara proses pembaruan HGU PT BSRE hingga sengketa kepemilikan memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya, selain dokumen konsesi tahun 1912, pihaknya juga memiliki empat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diklaim belum pernah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Hilang Saat Seberangi Sungai Bah Tongguran, Mula Sirait Ditemukan Meninggal 1 Km dari Lokasi Jatuh

"Di dalam dokumen itu memang tercantum nama keturunan Kerajaan Nagur Bolag. Kami juga memiliki empat SKT yang tidak pernah dibatalkan PTUN. Jadi kami bukan pihak yang datang tanpa dasar hukum," ujarnya.

Selain meminta penghentian proses pembaruan HGU, Gusti juga mendesak aparat kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik bentrokan yang sempat terjadi di area perkebunan.

Hingga dialog berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai diharapkan terus memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan musyawarah guna menghindari konflik yang lebih luas. (smg)

Editor : Editor Satu
#Kerajaan Nagur Bolag #PT Bridgestone Sumatera Rubber #sengketa lahan