Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gubsu Bobby Tertibkan 13 Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pengelola Diminta Segera Urus Izin

Editor Satu • Jumat, 26 Juni 2026 | 19:00 WIB
Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan aktivitas 13 tambang pasir tanpa izin di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdangbedagai, Jumat (26/6/2026).(Foto: Diskominfo Sumut).
Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan aktivitas 13 tambang pasir tanpa izin di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdangbedagai, Jumat (26/6/2026).(Foto: Diskominfo Sumut).

DELISERDANG, METRODAILY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan aktivitas 13 lokasi pertambangan tanpa izin di Kabupaten Deliserdang dan Serdangbedagai (Sergai). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan sektor pertambangan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut pada Jumat (26/6/2026) terhadap tambang galian C jenis pasir di sepanjang aliran Sungai Ular. Sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, sedangkan dua titik lainnya berada di Kabupaten Serdangbedagai.

Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin melanjutkan usaha secara legal. Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta menyerahkan surat peringatan kepada para pelaku usaha.

Tim Terpadu melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," ujar Dedi.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.

"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas," katanya.

Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak bertujuan menghentikan kegiatan usaha, melainkan mendorong seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas pertambangan secara sah sesuai regulasi.

"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengungkapkan hasil peninjauan menunjukkan sebagian besar lokasi tambang di Kecamatan Galang memiliki kondisi lingkungan yang memprihatinkan dan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan.

"Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.

Melalui penertiban ini, Pemprov Sumut berharap aktivitas pertambangan di wilayah Deliserdang dan Serdangbedagai dapat berjalan secara legal, tertib, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan infrastruktur publik. (Rel)

Editor : Editor Satu
#pemprov sumut #tambang ilegal #Gubsu Bobby Nasution