MADINA, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan keluarga seorang remaja berinisial RSH (18), yang berujung pada amputasi lengan kirinya.
Tahapan penyelidikan diawali dengan pemanggilan ayah korban, Khairun Rizqi Harahap, untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Madina.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi tertanggal 11 Juni 2026. Dalam surat tersebut, Khairun Rizqi Harahap dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: 115 Jemaah Haji Labura Pulang Lengkap, Disambut Bupati di Asrama Haji Medan
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan korban pada 4 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan RS Permata Madina bersama dua dokter spesialis berinisial dr. JS Sp.B dan dr. SHH yang menangani dirinya saat menjalani perawatan.
Kasus ini bermula ketika korban dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina pada 17 Oktober 2025 setelah mengalami kejang dan terjatuh.
Saat menjalani penanganan medis, korban mendapatkan tindakan pemasangan infus pada lengan kiri. Namun, pihak keluarga menduga terjadi kesalahan dalam prosedur medis yang menyebabkan kondisi lengan korban terus memburuk.
Baca Juga: 138 Petugas Diterjunkan, Wali Kota Tanjungbalai Resmi Lepas Sensus Ekonomi 2026
Menurut keterangan keluarga, lengan korban mengalami pembengkakan serius, infeksi berat hingga jaringan pada jari-jari tangan mengalami kerusakan dan membusuk.
Karena kondisi kesehatan yang semakin kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis, tim dokter di rumah sakit rujukan tersebut memutuskan melakukan amputasi lengan kiri korban pada 27 Oktober 2025 guna mencegah penyebaran infeksi yang lebih luas dan menyelamatkan nyawanya.
Baca Juga: Harga Pertamax Melonjak, Pertashop di Sibolga Terancam Tutup Akibat Sepi Pembeli
Kuasa hukum keluarga korban, Nur Miswari SH, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan komunikasi dengan pihak rumah sakit tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, keluarga sebelumnya telah dua kali melayangkan somasi kepada manajemen rumah sakit.
"Somasi pertama memang mendapat respons dari pihak rumah sakit. Namun jawaban yang diberikan tidak sesuai harapan karena mereka menyatakan seluruh tindakan telah dilakukan sesuai SOP. Kemudian kami melayangkan somasi kedua, tetapi tidak mendapat jawaban sehingga keluarga memutuskan menempuh jalur hukum," ujar Nur Miswari.
Baca Juga: Pembunuhan Dipicu Isu Santet di Tapteng, Tiga Terdakwa Divonis Hingga 12 Tahun Penjara
Ia menegaskan, selain proses pidana yang sedang berjalan di Polres Mandailing Natal, pihaknya juga tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap pihak rumah sakit dan tenaga medis yang dilaporkan.
Tidak hanya itu, keluarga korban juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran kepada lembaga yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan menunggu perkembangan laporan polisi. Selanjutnya, kami juga mempersiapkan gugatan perdata dan pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik profesi terhadap pihak rumah sakit maupun dokter yang menangani pasien," katanya.
Baca Juga: Bupati Tapteng dan Taput Tinjau Jalan Penghubung Kecamatan Pasaribu Tobing-Parmonangan
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik Polres Mandailing Natal masih mengumpulkan keterangan serta bahan pendukung lainnya guna mengungkap dugaan malapraktik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelayanan kesehatan yang berujung pada hilangnya salah satu anggota tubuh pasien. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan masih mendalami seluruh fakta yang ada dalam perkara tersebut. (net)
Editor : Editor Satu