ASAHAN, METRODAILY - Maraknya perbincangan publik terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang, direspons oleh sejumlah tokoh pemuda di Kabupaten Asahan.
Perbincangan itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektar di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, kepada PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL).
Menanggapi hal tersebut, tiga tokoh pemuda Asahan, yakni Soleh Marpaung, Rudi Yansah Ritonga, dan Ali Ibra Manurung, menggelar konferensi pers di salah satu warung kopi di Jalan Diponegoro, Kisaran, pada Kamis (11/06/2026).
Baca Juga: HGU PT Bridgestone Berakhir Sejak 2022, Begini Sikap DPRD Sumut
Mereka mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terpancing dan senantiasa melakukan kajian mendalam sebelum menyikapi isu yang beredar di masyarakat.
Soleh Marpaung, salah satu tokoh pemuda yang hadir, menyatakan bahwa perbedaan pandangan terkait pemberitaan tersebut adalah hal yang sah-sah saja.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan ini pernah ia suarakan sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan respons dari pihak perusahaan serta pemerintah ucapnya.
"Terkait masalah ini sebenarnya sudah hampir 12 tahun berlalu sejak putusan inkracht. Sepengetahuan saya dari warga setempat, areal HGU yang disebutkan itu tidak semuanya dikuasai oleh perusahaan. Ada lahan yang sejak lama sudah dikuasai oleh masyarakat. Jika persoalan ini dipaksakan untuk dibuka kembali, bayangkan betapa banyak masyarakat yang akan dirugikan," ujar Soleh.
Baca Juga: Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Koordinasi GRTA, Bahas Eks HGU PTPN Janji
Ia menambahkan, selama 12 tahun terakhir, hubungan antara masyarakat dan perusahaan berlangsung harmonis karena tidak ada sengketa berarti terkait penguasaan lahan. Perusahaan dinilai tidak mempermasalahkan penguasaan lahan oleh masyarakat di atas areal konsesi bekas pelepasan kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada PT CSIL.
"Kepada organisasi masyarakat, mari kita telaah dan cari referensi yang benar. Jangan terburu-buru agar kita terhindar dari konflik kepentingan," imbuhnya.
Senada dengan Soleh Marpaung, Rudi Yansah Ritonga dan Ali Ibra Manurung menegaskan bahwa kritik terhadap suatu kebijakan memang hak setiap orang, namun harus tetap proporsional. Mereka meminta agar pihak-pihak terkait tidak membuka kembali "luka lama" yang justru dapat memicu ketegangan baru di masyarakat.
"Kami meminta semua pihak, terutama LSM yang bergerak di bidang konservasi hutan dan lingkungan, untuk tidak membuat kegaduhan dan keresahan bagi publik dengan mempublikasi pernyataan yang mengorek luka lama. Mari kita jaga kondusifitas daerah kita," tutup Rudi dan Ali dalam pernyataan bersama.
Baca Juga: Dusun 8 Desa Pertahanan Asahan Belum Dialiri Listrik, Anak-anak Belajar Pakai Lampu Teplok
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan, Mangihut Tua Simamora, menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan hasil perjuangan hukum panjang masyarakat Desa Perbangunan yang dimulai dari gugatan di PTUN Jakarta (Perkara No. 193/G/2012/PTUN-JKT).
Meski sempat ditolak di tingkat pertama, Majelis Hakim PT TUN Jakarta (Putusan No. 135/B/2013/PT.TUN.JKT) membatalkan putusan tersebut karena menilai adanya kesalahan penggunaan dasar hukum, yakni penggunaan Peraturan Menteri Kehutanan tahun 2010 untuk membenarkan SK yang terbit pada tahun 2009.
Proses hukum berlanjut hingga tingkat Kasasi melalui Putusan MA Nomor 128 K/TUN/2014, yang diperkuat oleh putusan final Peninjauan Kembali (PK) Nomor 126 PK/TUN/2015 pada 14 Desember 2015.
"Bahwa dengan putusan (inkracht) tersebut, SK pelepasan kawasan hutan batal demi hukum. Karena itu kita meminta Pemerintah agar lahan dikembalikan berstatus sebagai Kawasan Hutan di bawah kewenangan KLHK," kata Mangihut.(Gaf)