LABURA, METRODAILY - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 900.11.13.1/771/Bapenda-III/2026 tentang Permintaan Data Kendaraan Bermotor yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, serta perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (9/6/2026).
Surat edaran tersebut berisi sejumlah imbauan dan langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Kepala DPPKB Labura Ajak Pelaku Usaha Beri Data Akurat dalam Sensus Ekonomi 2026
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Teddy Yulianto, mengatakan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor bukan hanya sekedar kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah. Dana yang diperoleh dari sektor pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya.
"Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara agar membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tepat waktu sebelum jatuh tempo setiap tahunnya," ujar Teddy Yulianto.
Baca Juga: Mahasiswi Kebidanan Tewas Tertabrak Kereta Api di Labura
Ia menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang dimiliki, baik atas nama pribadi maupun yang masih menggunakan nama pihak lain, tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bapenda juga meminta agar bukti pembayaran pajak kendaraan yang telah dilakukan dapat disampaikan kepada unit kerja masing-masing. Selanjutnya, data tersebut diteruskan kepada Bapenda Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai bahan laporan dan pendataan kendaraan bermotor yang berada di lingkungan instansi maupun perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh data yang lebih akurat mengenai tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan peningkatan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa bagi ASN, PPPK, PPPK Paruh
Waktu maupun perusahaan yang memiliki kendaraan namun dokumen kepemilikannya masih atas nama orang lain, diharapkan segera melakukan proses balik nama kendaraan.
Baca Juga: MTsN 2 Labura Gelar Tes Akademik dan Tes Baca Al-Qur'an untuk PPDBM
Menurut Teddy, proses balik nama kendaraan sangat penting untuk menciptakan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan kendaraan yang digunakan sehari-hari.
"Kami juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan identitas kepemilikan atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib administrasi," katanya.
Tidak hanya itu, kendaraan yang saat ini masih terdaftar di luar wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara juga diharapkan dapat segera dimutasi dan didaftarkan ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Langkah ini dinilai sangat penting karena akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Teddy menegaskan bahwa ASN dan perusahaan memiliki peran strategis sebagai teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Oleh karena itu, pemerintah berharap seluruh aparatur dan pelaku usaha dapat menjadi contoh yang baik dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Baca Juga: Perjuangkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Bupati Labura Audiensi ke DPRD Sumut
"ASN dan perusahaan diharapkan menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak. Dengan meningkatnya kesadaran membayar pajak, maka pembangunan daerah juga akan semakin meningkat dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan jalan, penerangan jalan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya membutuhkan dukungan anggaran yang salah satunya bersumber dari penerimaan pajak.
Karena itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Melalui semangat "Ayo Bayar Pajak untuk Mendukung Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Utara", Bapenda Labura mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah daerah dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
Dengan meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, diharapkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara semakin meningkat sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal demi terwujudnya Labuhanbatu Utara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.(gus)
Editor : Metro-Esa