TOBA, METRODAILY – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nasional bersama WALHI Sumatera Utara resmi mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara lingkungan hidup terkait bencana ekologis di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.
Gugatan dengan nomor perkara 66 TPP-LH/2026/PN Medan/Walhi versus KLH/TPL itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan agar WALHI dapat menjadi pihak terkait dalam gugatan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Toba Pulp Lestari yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Sebut Tambang Batu di Tepian Danau Toba Ilegal
Saat ini, PT Toba Pulp Lestari menghadapi gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan keterlibatan dalam bencana banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan pada November 2025.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menilai gugatan yang diajukan pemerintah belum menyentuh pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Kita ketahui bahwa bencana ekologis pada November 2025 itu telah menyebabkan ekosistem rusak dan menelan korban jiwa,” ujar Rianda usai mendaftarkan gugatan.
Baca Juga: Pemkab Humbahas Tetapkan Pilkades Serentak 22 Oktober 2026 di 28 Desa
Menurutnya, WALHI menemukan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan DAS Aek Sibundong yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan.
Di kawasan konsesi PT TPL tersebut, ditemukan lahan terbuka seluas sekitar 1.261 hektare yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
WALHI juga meminta pemulihan dilakukan di kawasan habitat satwa dilindungi seperti Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatera.
“Itu luasannya sekitar 28 ribu hektare yang harus dipulihkan. Ini di wilayah Taput, Tapteng, Tapsel dan sebagian Humbang Hasundutan,” kata Rianda.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemko Sibolga Gelar Pangan Murah: Minyakita Rp15 Ribu
Selain meminta pemulihan ekosistem, WALHI menuntut PT TPL membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp2,6 triliun.
“Bagi WALHI, tuntutan KLH itu perlu intervensi menyeluruh untuk memaksimalkan agenda pemulihan lingkungan hidup ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Hukum WALHI Nasional, Teo, menilai nilai gugatan pemulihan lingkungan yang diajukan KLH sebesar Rp85,1 miliar terlalu kecil dibanding luas kerusakan yang terjadi.
“Tentu angka itu tidak mungkin bisa meng-cover 15 ribu hektare habitat orangutan dan 12 ribu hektare habitat harimau Sumatera,” ujarnya.
Baca Juga: Distribusi Minyakita di Simalungun Belum Merata, Harga Tembus Rp19 Ribu
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan hakim terkait diterima atau tidaknya gugatan intervensi tersebut.
“Sidangnya nanti tanggal 3 Juni 2026, di situ kita akan tahu apakah gugatan intervensi diterima atau ditolak,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menggugat enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Enam perusahaan tersebut yakni PT NHSE, PT AR, Toba Pulp Lestari, PTPN IV Kebun Batang Toru, PT MST, dan PT TBS.
Baca Juga: Disperindag Sumut Temukan Kendala Produksi Minyakita di Simalungun
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan negara tidak boleh tinggal diam terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif. (net)
Editor : Editor Satu