MEDAN, METRODAILY – Emak-emak yang mengaku warga Kota Medan berbondong-bondong mendatangi kantor DPRD Kota Medan menuntut Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, segera memeriksa Ketua DPRD Kota Medan. Sebab hingga kini enggan meneken Rekomendasi Hasil RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (5/5/26).
Adapun tuntutan itu terkait bangunan tembok City View yang tidak memiliki izin yang mempersempit aliran sungai sehingga berdampak kepada warga sekitar.
Seorang emak-emak bernama Nuning yang mewakil warga terdampak Tembok City View mengatakan dirinya meminta Badan Kehormatan DPRD Medan memeriksa Wong Chun Sen karena hingga saat ini tidak juga kunjung mau menandatangi Rekomendasi tersebut
Baca Juga: Paripurna DPRD Medan Tetapkan Pengganti Wakil Ketua dari PKS, Sri Rezeki Diusulkan
“Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Medan, kami minta BK DPRD Medan memeriksa Wong Chun Shen karena hinga kini tidak juga kunjung mau menandatangi Rekomendasi itu," katanya kepada wartawan sembari mengaku bahwa dirinya telah memasukan surat permohonan ke DPRD Medan.
Pada kesempatan itu Nuning berharap BK DPRD bertindak untuk merespons kritik masyarakat dan memastikan kepatuhan anggota dewan terhadap norma yang berlaku jika ditemukan melanggar kode etik.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan bongkar tembok perumahan The City View di Jl Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Sebab, akibat pendirian tembok yang berdiri di badan sungai mengakibatkan rumah warga di lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru terdampak banjir longsor dan tergerus arus sungai.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli DPRD Medan ‘Menghilang’? APH Bungkam
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/2025), terungkap pembangunan tembok merupakan bangunan ilegal yang tidak memiliki izin.
Anggota Komisi IV DPRD Medan mengatakan berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran.
“Ini akibat kelalaian dan pembiaran. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” tegas Antonius saat RDP.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli Anggota DPRD Medan Belum Jelas, Publik Menunggu Kepastian
Sama halnya dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran yang banyak merugikan masyarakat.
“Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” tutup Paul.
Dalam rapat yang lalu, Nurhariana Sinaga salah satu warga di Jl Katamso Gg Lampu 1 lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru yang ikut rumahnya terdampak banjir menuturkan, akibat pendirian tembok rumah mereka retak retak akibat tergerus banjir dan nyaris roboh.
“Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” terang boru Sinaga.(sir)
Editor : Metro-Esa