SIANTAR, METRODAILY – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar resmi meluncurkan Gerai Inovasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang berfokus pada digitalisasi serta kemudahan akses informasi publik terintegrasi.
Peluncuran berlangsung di Kantor Diskominfo Pematangsiantar, Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (5/5/2026), dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing bersama jajaran dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dalam kegiatan tersebut, Johannes didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Esra Edward Sinaga dan Kepala Bidang Layanan Komunikasi (Kabid LK) Derajatullah melakukan pengguntingan pita sebagai tanda peresmian Gerai PPID.
Baca Juga: Rumah di Areal Kebun Sawit Siantar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp5 Juta
Johannes mengatakan, inovasi tersebut merupakan langkah nyata untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat melalui transformasi digital.
“Kegiatan hari ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat pilar demokrasi, yaitu keterbukaan informasi publik. Di era digital ini, informasi adalah hak asasi bagi setiap warga negara dan kewajiban bagi kita untuk menyediakannya secara cepat, tepat, dan akurat,” ujarnya.
Menurut Johannes, keberadaan PPID memiliki peran strategis sebagai wajah pemerintah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Baca Juga: Kasir Viral Spa Tertidur, Dua HP Senilai Rp8,3 Juta Digasak Maling di Simalungun
Ia menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah dituntut proaktif dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.
“Melalui PPID, masyarakat dapat melihat sejauh mana transparansi dan akuntabilitas kinerja kita,” katanya.
Johannes menambahkan, inovasi Gerai PPID berfokus pada tiga aspek utama, yakni digitalisasi layanan, integritas data, dan responsivitas pelayanan informasi publik.
Baca Juga: Raisa Debut di Panggung Seoul, Duet Romantis dengan Sung Si Kyung
Ia juga mengajak seluruh pengelola PPID di lingkungan Pemko Pematangsiantar membangun komitmen bersama untuk menjadikan Diskominfo sebagai instansi yang informatif dan terpercaya.
Sementara itu, Kabid LK Diskominfo Pematangsiantar Derajatullah menjelaskan, pembentukan Gerai PPID telah sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Menurutnya, kehadiran Gerai PPID menjadi upaya mendekatkan pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan indeks kepuasan publik terhadap layanan informasi pemerintah.
Baca Juga: Tambah Pelanggan Baru Sektor Kuliner di Medan, Pasok Gas 24 Jam untuk Sushi Tei dan The Cups & Co
“Tujuan dibentuknya Gerai PPID ini adalah langkah untuk lebih mendekatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi,” ujarnya.
Di bawah kepemimpinan Johannes Sihombing, Diskominfo Pematangsiantar juga mencatat sejumlah capaian, di antaranya meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Sumut pada akhir 2025 dan peningkatan skor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi 3,19 dengan kategori baik.
Selain itu, pada Desember 2023, Diskominfo Pematangsiantar menerima penghargaan dari Kementerian Kominfo RI atas dukungan digitalisasi menuju Smart City 2023. (Esa)
Editor : Editor Satu