Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Terkait Surat 2 Objek di Kawasan DAS dan DMJ, DPRD Asahan Segera Panggil Pihak Terkait

Metro-Esa • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:09 WIB
Komisi C DPRD Kabupaten Asahan.
Komisi C DPRD Kabupaten Asahan.

ASAHAN, METRODAILY - Komisi C DPRD Kabupaten Asahan sahuti aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Rakyat Mengawasi Rakyat Mengawasi (ALARM) dengan cara melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).

Pelaksanaan RDP tersebut terkait adanya bangunan milik Asnan Panjaitan dan sebidang tanah berisikan tanaman sawit milik seseorang bermarga Tobing yang diduga memiliki surat di Dusun 2 Desa Rahuning 2, Kecamatan Rahuning, Asahan meskipun berada diantara kawasan DAS dan DMJ.

Kegiatan RDP yang dilaksanakan pada Selasa (5/5) di ruang Komisi C DPRD Asahan dihadiri sejumlah anggota DPRD Komisi C DPRD seperti Kiki Komeni dan Jahar Ginting dan unsur pengurus ALARM.

Baca Juga: Manajemen Kebun Sawit Warisan Absen, RDP DPRD Asahan Ditunda

Dihadapan sejumlah anggota komisi C DPRD Asahan, Koordinator ALARM, D Siregar mengungkapkan persoalan ini sebelumnya sudah pernah dibahas di Balai Desa Rahuning II pada beberapa waktu lalu.

"Pada pertemuan itu, kami merasa terkejut dengan penjelasan yang disampaikan oleh Asnan Panjaitan. Dimana beliau mengatakan jika bangunan dan kebun sawit itu memiliki surat,' jelasnya.

Menurut pengakuan Asnan, lanjut D Siregar, surat atas bangunan miliknya tersebut dikeluarkan oleh Paiman yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Rahuning.
"Disamping itu, Asnan juga menjelaskan jika areal kebun sawit yang berada disamping rumahnya itu juga memiliki surat," katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Asahan Sidak ke THM, Diduga Informasi Bocor Operasional Tutup

Mereka berharap kepada komisi C DPRD Asahan agar segera memanggil pihak-pihak terkait keabsahan surat atas bangunan dan kebun sawit yang berada di lokasi tersebut.

"Jika memang nantinya kedua objek tersebut memiliki surat seperti yang diutarakan oleh Asnan Panjaitan. Maka, komisi C DPRD Asahan diharapkan dapat menerbitkan rekomendasi untuk pembatalan suratnya, karena lokasi dua objek tersebut berada di kawasan DAS dan DMJ," tegasnya.

Sementara itu, Zahar Panjaitan didampingi Kiki Komeni mengaku akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan atas terbitnya dua surat di kawasan DAS dan DMJ.

"Segera akan kami panggil pihak-pihak terkait pada RDP lanjutan .Nantinya, kita akan mengetahui asal-usul terbitnya surat atas dua objek tersebut," jelasnya. (ded)

Editor : Metro-Esa
#DPRD Asahan #asahan