Advertisement

Manajemen Kebun Sawit Warisan Absen, RDP DPRD Asahan Ditunda

E
Penulis: Editor Satu❯

 


Advertisement

Suasana rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Asahan terkait kebun sawit Warisan, Senin (23/2/2026).
Suasana rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Asahan terkait kebun sawit Warisan, Senin (23/2/2026).

ASAHAN, METRODAILY – Manajemen maupun pemilik perkebunan kelapa sawit “Warisan” yang berlokasi di Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Asahan, Senin (23/2/2026).

Ketidakhadiran pihak perusahaan membuat RDP yang membahas legalitas dan operasional kebun tersebut akhirnya ditunda.

Advertisement

Dalam forum RDP, Kepala Desa Huta Rao, Hendra, mengaku tidak mengetahui secara pasti luas maupun legalitas perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Saya tidak mengetahui terkait luas maupun legalitas dari perkebunan kelapa sawit Warisan tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga menyampaikan bahwa manajemen kebun tidak pernah melaporkan keberadaan tenaga kerja yang tinggal di lokasi perkebunan kepada pemerintah desa.

Menurutnya, kewajiban lapor tamu yang tertera di papan imbauan desa tidak pernah dijalankan oleh pihak perusahaan.

Disebut Berganti Nama Jadi PT Agro Asahan Lestari

Hendra mengungkapkan, perkebunan kelapa sawit Warisan kini disebut telah berganti nama menjadi PT Agro Asahan Lestari.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dalam forum RDP.

Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Asahan menyatakan bahwa nama kebun Warisan maupun PT Agro Asahan Lestari tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalau di OSS, nama perkebunan kelapa sawit Warisan maupun PT Agro Asahan Lestari tidak ada,” ujar perwakilan dinas.

Hal serupa disampaikan perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan yang menyebut kedua nama tersebut tidak tercatat dalam data instansi mereka.

DPRD Pertanyakan Kejelasan Informasi

RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi A DPRD Asahan, perwakilan DPMPTSP, Dinas Pertanian, Camat Bandar Pulau, Kepala Desa Huta Rao, perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Asahan, serta instansi terkait lainnya.

Sejumlah anggota Komisi A mengaku heran dengan keterangan yang disampaikan Kepala Desa Huta Rao.

“Kita bingung dengan jawaban Kades, seperti ada yang ditutup-tutupi. Karena manajemen maupun pemilik kebun tidak hadir, RDP kita tunda,” ujar anggota Komisi A usai rapat.

Penundaan RDP ini membuka ruang evaluasi lanjutan terhadap aspek legalitas, perizinan, hingga administrasi ketenagakerjaan perkebunan tersebut. (ded)

Advertisement

Artikel Terkait

Komisi B DPRD Asahan Akui Belum Pernah Sidak Dapur MBG

Komisi B DPRD Asahan Akui Belum Pernah Sidak Dapur MBG

Komisi B DPRD Asahan mengaku belum pernah sidak dapur MBG. Pengawasan selama ini dilakukan lewat RDP dengan pengelola SPPG dan BGN.

Sat Pol PP Larang Wartawan Meliput Paripurna DPRD Asahan Mendengarkan Pidato Presiden

Sat Pol PP Larang Wartawan Meliput Paripurna DPRD Asahan Mendengarkan Pidato Presiden

"Larangan ini bukan hanya untuk abang saja, tetapi juga untuk wartawan lainnya," tegas oknum Sat Pol PP Asahan yang berjenis kelamin wanita

Habiskan Rp993 Juta untuk Rehab, Rumah Dinas Ketua DPRD Asahan Tak Layak Huni

Habiskan Rp993 Juta untuk Rehab, Rumah Dinas Ketua DPRD Asahan Tak Layak Huni

Efi Irwansyah Pane berdalih selain kondisinya yang belum layak untuk dihuni, rumah dinas Ketua DPRD Asahan tersebut juga belum dilengkapi de

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer