
HUMBAHAS, METRODAILY – Rencana pembangunan hunian tetap (huntap) bagi 30 kepala keluarga korban bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diwarnai konflik lahan antarwarga.
Lahan yang berada di Dusun I Desa Sampe Tua, Kecamatan Onanganjang, diklaim sebagai tanah ulayat oleh sebagian warga Desa Batunagodang Siatas, sehingga memicu ketegangan di lokasi.
Namun, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Humbahas mengaku tidak mengetahui adanya sengketa tersebut.
Baca Juga: Bus Rombongan Pelajar Terjun ke Jurang di Toba, 50 Penumpang Luka-luka
“Kami tidak tahu ada persoalan lahan antara warga Batunagodang dengan Sampe Tua,” ujar Kepala Dinas PKP Humbahas, Anggiat Simanullang, Senin (27/4/2026).
Pemkab Tetap Lanjutkan Proyek
Meski konflik mencuat, Pemkab Humbahas memastikan pembangunan huntap tetap berjalan. Saat ini, proses di lapangan masih pada tahap pemerataan lahan.
Menurut Anggiat, pemerintah berpegang pada keterangan kepala desa setempat yang menyatakan lahan tidak bermasalah saat diserahkan.
“Tidak ada lembaga hukum yang menyatakan itu sengketa. Jadi pembangunan tetap kita lanjutkan,” tegasnya.
Baca Juga: Sempat Bingung Amar Putusan, Kejari Sibolga Baru Eksekusi Terpidana RH ke Lapas
Kabag Hukum Pemkab Humbahas, Rijal Simamora, menegaskan pihak yang keberatan dipersilakan menempuh jalur hukum, namun tidak boleh menghambat program pemerintah.
“Kalau ada yang mau menggugat, silakan. Tapi jangan menghalangi pembangunan, karena ini program penanganan bencana,” ujarnya.
Ia juga menyebut penghentian proyek justru berpotensi melanggar hak masyarakat terdampak yang saat ini masih berada di pengungsian.
Anggaran Tunggu APBN, Daerah Lain Pakai CSR
Dinas PKP menjelaskan pembangunan huntap di Humbahas masih menunggu anggaran dari APBN Kementerian PKP. Sementara sejumlah daerah lain sudah memulai pembangunan menggunakan dana CSR.
Baca Juga: Viral Begal Payudara di Humbahas, Polisi Patroli Malam dan Buru Pelaku
Kapolres Humbahas Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripda Jafar Simanjuntak menyatakan pihaknya telah melakukan pengamanan di lokasi untuk mencegah konflik meluas.
“Pengamanan dilakukan untuk mencegah bentrokan dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Polisi menegaskan tidak ada penangkapan dalam insiden tersebut, hanya mengamankan situasi saat terjadi kericuhan antarwarga.
Konflik Lama Diduga Muncul Kembali
Informasi yang beredar menyebut konflik lahan ini pernah terjadi sebelumnya dan sempat dimediasi pada 2019. Namun, kepolisian masih akan menelusuri kebenaran dokumen perdamaian tersebut.
Baca Juga: Bupati Tapteng Apresiasi Caritas Indonesia: Bantu Pemulihan Banjir dan Bangun Huntap
Polemik lahan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan percepatan penanganan bencana dengan kepastian hukum atas status lahan. (gam)