Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Wesly Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Siantar Rebut Kembali Opini WTP

Editor Satu • Kamis, 2 April 2026 | 09:30 WIB
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyerahkan LKPD unaudited TA 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang di Medan, Selasa (31/3).
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyerahkan LKPD unaudited TA 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang di Medan, Selasa (31/3).

SIANTAR, METRODAILY – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Penyerahan ini menjadi langkah awal menuju target meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan LKPD dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut di Medan, Selasa (31/3), dan diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang. Agenda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Wesly hadir didampingi Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, bersama jajaran pengelola keuangan daerah.

Baca Juga: Gattuso Minta Maaf, Italia Tersingkir Lagi dari Piala Dunia 2026

Dalam keterangannya, Wesly menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Ia juga berharap BPK terus memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang bersih, akurat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Wesly secara khusus menargetkan Pemko Pematangsiantar dapat kembali meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun ini, setelah sebelumnya capaian tersebut belum diraih.

Baca Juga: Italia Tersingkir Dramatis! Kalah Adu Penalti dari Bosnia, Gagal Lagi ke Piala Dunia

LKPD unaudited sendiri merupakan laporan keuangan sementara yang disusun pemerintah daerah dan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebelum memasuki tahap audit terperinci.

Sementara itu, Paula Henry Simatupang mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Menurutnya, ketepatan waktu menjadi indikator awal komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.

Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Alwi Adrian Lumbangaol dan Plt Inspektur Heryanto Siddik.(Esa)

Editor : Editor Satu
#Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi #LKPD 2025