HUMBAHAS, METRODAILY – Maraknya kafe remang-remang di Kabupaten Humbang Hasundutan memicu sorotan tajam. Di tengah keresahan warga dan peringatan keras tokoh agama, pemerintah daerah justru baru memulai tahap pendataan untuk penertiban.
Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, Viktor Tinambunan, sebelumnya menegaskan fenomena ini sebagai “alarm moral” bagi daerah. Ia menilai keberadaan kafe remang-remang berpotensi merusak tatanan sosial, adat, hingga masa depan generasi muda.
“Kafe remang-remang tampak sepele, tapi bisa menjadi luka mendalam—merusak keluarga dan melemahkan karakter masyarakat,” ujar Viktor.
Namun di sisi lain, Pemkab Humbahas melalui Dinas Kominfo menyatakan saat ini baru melakukan pendataan terhadap tempat usaha yang diduga sebagai kafe remang-remang.
Baca Juga: Pemerintah akan Tata 25 Kawasan Kumuh di Samosir, Anggarkan Rp22,6 Miliar
Kepala Dinas Kominfo, Andrianus Mahulae, menyebut langkah tersebut menjadi tahap awal sebelum penindakan.
“Satpol PP sedang melakukan pendataan di seluruh wilayah. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penertiban sesuai Perda,” ujarnya.
Langkah ini menuai kritik tersirat, mengingat praktik kafe remang-remang disebut sudah lama meresahkan warga. Keluhan masyarakat bahkan berulang kali disuarakan melalui media sosial, terutama terkait gangguan ketertiban dan jam istirahat.
Situasi semakin mengkhawatirkan setelah terungkapnya kasus dugaan eksploitasi anak di salah satu kafe di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul. Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Baca Juga: Brimob Sumut Jaga ketat Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan dan Terminal Sibolga
Ketua Satgas Inti IPK Humbahas, Muara Lumbangaol, menilai keberadaan kafe remang-remang berpotensi memicu berbagai penyakit sosial, mulai dari kriminalitas hingga dugaan praktik prostitusi dan peredaran narkoba.
“Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Harus ada langkah tegas untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Viktor Tinambunan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi segera melakukan tindakan konkret.
Ia juga mengajak gereja dan masyarakat untuk aktif melakukan pembinaan moral dan pendampingan keluarga.
Baca Juga: Liburan Berujung Duka, Bocah Asal Medan Tewas Tenggelam di Danau Toba
“Masyarakat menunggu kehadiran negara dalam bentuk tindakan nyata. Pencegahan, edukasi, dan penindakan harus berjalan bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, menjaga Humbahas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat. Ketegasan saat ini, menurutnya, menjadi investasi moral bagi masa depan daerah. (gam)