Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Proyek Jalan Rp17,7 M di Nias Utara Disorot, DPRD Sumut Desak Teguran Keras untuk Kontraktor

Editor Satu • Kamis, 26 Maret 2026 | 11:10 WIB

 

Anggota DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, mendesak PPK menindak tegas kontraktor proyek jalan di Afulu Nias Utara yang dinilai bermasalah.
Anggota DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, mendesak PPK menindak tegas kontraktor proyek jalan di Afulu Nias Utara yang dinilai bermasalah.

NIAS UTARA, METRODAILY – Proyek jalan nasional senilai Rp17,7 miliar di Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan tajam. DPRD Provinsi Sumatera Utara mendesak tindakan tegas terhadap kontraktor pelaksana yang dinilai berkinerja buruk.

Anggota DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 segera memberikan teguran keras kepada PT Karunia Sejahtera Sejati (KSS).

“PPK 3.5 harus segera bertindak tegas terhadap kontraktor pelaksana,” tegas Berkat, Selasa (24/3/2026).

Berkat menekankan bahwa ruas jalan nasional di Afulu merupakan bagian dari program prioritas pemerintah pusat, sehingga kualitas pekerjaan tidak boleh dikompromikan.

Baca Juga: 5 Desa Lenyap dari Peta Indonesia Usai Bencana Sumatera, Warga Terpaksa Ganti KTP

Ia mengingatkan, baik PPK maupun kontraktor harus bekerja sesuai standar teknis dan kontrak, bukan sekadar mengejar penyelesaian proyek.

Disorot Aparat Penegak Hukum

Menurut Berkat, proyek ini juga berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.

Jika ditemukan indikasi kecurangan atau kerugian negara, ia meminta penindakan tegas, mulai dari pengembalian kerugian hingga proses pidana.

“Kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Libur Lebaran Diawasi Ketat, Polisi Sikat Premanisme & Pungli di Pelabuhan Lama Sibolga

Selain teguran, DPRD Sumut juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia melalui BBPJN Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja mitra kerja.

Kontraktor yang terbukti tidak profesional, kata Berkat, seharusnya tidak lagi dilibatkan dalam proyek pemerintah ke depan.

Ia juga mendorong dilakukan uji petik terhadap seluruh pekerjaan PT KSS guna memastikan tidak ada penyimpangan teknis maupun pelanggaran kontrak.

“Kalau pekerjaan sudah rusak saat masih berlangsung, kelayakan perusahaan ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Proyek dan Pelaksana

Diketahui, proyek tersebut merupakan pekerjaan preservasi jalan ruas:

  • Afia – Onozalukhu – Afulu
  • Ononazara – Humene di Kabupaten Nias Utara.

Proyek ini didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBPJN Sumatera Utara di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III.

Baca Juga: Sekolah Daring April 2026 Batal, Pemerintah Prioritaskan Tatap Muka Cegah Learning Loss

Pelaksana proyek adalah PT Karunia Sejahtera Sejati (KSS), dengan konsultan supervisi PT Daksinapati Karsa Indo dan PT Seecons.

Berkat juga mengajak masyarakat, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat untuk ikut mengawasi proyek tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan publik.

“Pengawasan publik sangat penting agar proyek berjalan transparan dan berkualitas,” pungkasnya. (adil)

Editor : Editor Satu
#dprd sumut #kontraktor proyek