Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kontrak Diputus Sepihak, Pendamping Desa Adukan Kementerian Desa PDTT ke KIP

Editor Satu • Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10 WIB

Relawan Pendamping Desa Nusantara saat konsultasi pengaduan di Kantor Komisi Informasi Pusat terkait kontrak TPP.
Relawan Pendamping Desa Nusantara saat konsultasi pengaduan di Kantor Komisi Informasi Pusat terkait kontrak TPP.

JAKARTA, METRODAILY — Polemik tidak diperpanjangnya kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memasuki babak baru.

Relawan Pendamping Desa Nusantara (RPDN) resmi mengadukan dugaan minimnya transparansi Kementerian Desa PDTT ke Komisi Informasi Pusat.

Konsultasi pengaduan dilakukan pada Senin (17/3/2026) di kantor Komisi Informasi Pusat dan diterima langsung Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro. Pertemuan turut dihadiri perwakilan RPDN Suryokoco serta sejumlah eks TPP dari daerah.

Aduan berawal dari keluhan sejumlah TPP yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak tanpa penjelasan rinci terkait hasil evaluasi kinerja (Evkin).

Baca Juga: Ribuan Warga Tumpah Ruah, Pawai Takbiran Tanjungbalai Berlangsung Meriah

Para pendamping mempertanyakan indikator penilaian yang digunakan kementerian sebagai dasar keputusan administratif tersebut.

Selain itu, ditemukan kejanggalan dalam distribusi surat resmi. Dalam beberapa kasus, surat bertanggal 19 Desember 2025 baru diterima pada Maret 2026, sementara kontrak telah berakhir sejak 1 Januari 2026.

Situasi ini memicu spekulasi serta dugaan pelanggaran prosedur administrasi dan prinsip keterbukaan informasi publik.

KIP: TPP Berhak Akses Data Penilaian

Menanggapi hal tersebut, Handoko menegaskan bahwa setiap TPP memiliki hak hukum untuk mengetahui hasil evaluasi kinerja mereka.

Baca Juga: Pulang dari Bandara, Pria di Sibolga Ditangkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Gadis Remaja

“Informasi tersebut menyangkut langsung hak individu. Badan publik tidak boleh menutup akses,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kementerian wajib merespons permohonan informasi maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari.

Jika tidak dipenuhi, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Handoko juga mencontohkan putusan sengketa sebelumnya terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang mewajibkan pembukaan hasil penilaian individu, sebagai preseden kuat dalam kasus ini.

Baca Juga: 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Silangit, Pengamanan Langsung Diperketat

Ribuan TPP Terdampak

Perwakilan RPDN, Suryokoco, menyebut persoalan ini berdampak luas terhadap ribuan pendamping desa di seluruh Indonesia.

“Kami hanya meminta transparansi. Ini menyangkut nasib banyak orang yang merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Ia berharap Komisi Informasi dapat mendorong keterbukaan tanpa harus melalui proses sengketa panjang.

Siap Tempuh Jalur Sengketa

Meski demikian, KIP mengingatkan para pendamping untuk menyiapkan dokumen pendukung jika perkara berlanjut ke tahap sengketa. Bukti yang diperlukan antara lain laporan kerja, bukti unggah sistem, hingga dokumentasi aktivitas lapangan.

Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi badan publik, khususnya dalam pengelolaan tenaga pendamping desa. (rel/ST)

Editor : Editor Satu
#kementerian desa pdtt #pendamping desa #Tenaga Pendamping Profesional