Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dugaan Pungli, LSM Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik dan Kacabdis Wilayah XIII Gunungsitoli

Leo Sihotang • Kamis, 5 Februari 2026 | 11:33 WIB
Ketua LSM PKN Kepulauan Nias sekaligus pegiat antikorupsi di Kepulauan Nias, Petrus Gulo, SE.
Ketua LSM PKN Kepulauan Nias sekaligus pegiat antikorupsi di Kepulauan Nias, Petrus Gulo, SE.

GUNUNGSITOLI, METRODAILY- Ketua LSM PKN sekaligus pegiat antikorupsi di Kepulauan Nias, Petrus Gulo, SE mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII Gunungsitoli.

Ia menilai, kedua pejabat tersebut layak dicopot dari jabatannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, atas dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah guru dalam pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Provinsi Sumatera Utara Wilayah XIII Gunungsitoli.

Menurutnya, sangat mustahil jika Kacabdis dan Kadisdik Pemprov Sumut tidak terlibat dan mengetahui pungli ini.

"Hentikan sandiwara seolah-olah tidak mengetahui, dengan mengorbankan operator sebagai pelaku teknis pungli kepada sejumlah guru," Sebut Petrus Gulo, kepada metrodaily.jawapos.com, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, praktik tersebut masuk kategori pungutan liar bahkan pemerasan.

“APH wajib menindaklanjuti. Panggil para guru untuk dimintai keterangan, telusuri aliran dana, dan periksa seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Sejumlah nama pun disebut sebut dalam dugaan kasus ini, antara lain Kepala Cabdis Wilayah XIII Gunungsitoli, AH, serta operator cabang dinas, EAZ dan pihak lainnya.

Petrus menegaskan, pengusutan secara menyeluruh mutlak dilakukan agar aktor intelektual di balik kasus tersebut dapat terungkap. Langkah itu penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

“Jangan sampai guru-guru yang seharusnya mendapatkan pelayanan justru menjadi korban. Siapa pun yang menyuruh dan menjadi otak di balik peristiwa ini harus ditemukan serta diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkasnya.

Kasus ini dinilai mencederai dunia pendidikan dan memperburuk citra pelayanan birokrasi. Ia berharap penegakan hukum harus berjalan transparan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Kasus ini mencuat, setelah sejumlah guru di SMA Negeri 1 Gido Kabupaten Nias Sumatera Utara, mengadu kepada mantan kepala sekolah (Buala'atulo Zebua). Mereka mengaku dimintai sejumlah uang saat mengurus administrasi NUPTK, di kantor Cabdis wilayah XIII Gunungsitoli.

Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Praktik tersebut diduga sistematis dan sudah berlangsung lama, disinyalir melibatkan oknum internal kantor cabang dinas wilayah XIII, dan oknum di Dina Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Cabdis Wilayah XIII Gunungsitoli, Augustinus Halawa, menyatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal.

“Operator sedang dimintai keterangan oleh Kasubbag. Hasilnya nanti dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata Augustinus, Senin sore (2/2/2026).

Augustinus membantah terlibat. “Kalau saya pribadi tidak ada,” katanya lagi.

Meski demikian, ia mengaku telah dipanggil Dinas Pendidikan Sumut di Medan untuk klarifikasi. (al)

 

Editor : Leo Sihotang