SIMALUNGUN, METRODAILY — Makam Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim Saragih resmi diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Usulan tersebut disampaikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun kepada Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dalam pertemuan di pendopo rumah dinas bupati, Pamatang Raya, Jumat (19/12).
Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun yang hadir terdiri dari Prof Dr Hisarma Saragih, Rohdian Purba, Harry Pangalihan Sinaga, Djapaten Purba, Pdt Juandaha Raya Purba, Hotman Damanik, dan Hermanto Sipayung.
Baca Juga: UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Bobby Nasution Tetapkan Rp3,22 Juta
Dalam pertemuan itu, tim menyampaikan dua agenda strategis terkait pelestarian sejarah dan budaya Simalungun.
Perwakilan TACB, Hisarma Saragih, menjelaskan usulan pertama adalah penetapan makam Tuan Rondahaim Saragih sebagai cagar budaya nasional.
Menurutnya, secara regulasi proses tersebut dapat dilakukan melalui pengajuan dari pemerintah kabupaten, dilanjutkan ke tingkat provinsi, hingga ke pemerintah pusat.
“Untuk regulasinya, tinggal diajukan dari kabupaten, diteruskan ke provinsi, dan selanjutnya ke tingkat nasional,” ujar Hisarma.
Baca Juga: Pematangsiantar Raih Penghargaan Kota Informatif 2025 dari KI Sumut
Usulan kedua berkaitan dengan kondisi Museum Simalungun yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar. Hisarma menyampaikan bahwa museum tersebut saat ini tidak lagi beroperasi secara optimal, terutama sejak wafatnya Ketua Yayasan Museum Simalungun. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat upaya pelestarian budaya Simalungun.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Tim Ahli Cagar Budaya.
Ia menilai usulan penetapan makam Tuan Rondahaim Saragih sebagai cagar budaya nasional memiliki nilai historis dan simbolis yang sangat penting bagi Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Jelang Natal 2025, Pemkab Simalungun Sidak Pasar Tanah Jawa
Anton menyebut, hingga saat ini Kabupaten Simalungun belum memiliki makam pahlawan. Karena itu, keberadaan makam Tuan Rondahaim Saragih diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam penghormatan terhadap jasa para tokoh perjuangan.
“Kita harapkan ini bisa segera dipersiapkan persyaratannya untuk diajukan ke tingkat provinsi hingga nasional,” kata Anton.
Ia juga menyampaikan rencana pemanfaatan makam tersebut sebagai lokasi Malam Renungan Suci setiap 17 Agustus, sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Dua Kartu Merah Warnai Laga, Liverpool Gasak Tottenham 2-1 di London
Terkait Museum Simalungun, Anton langsung menginstruksikan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Buparekraf) untuk segera mengambil langkah konkret guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Ambil langkah-langkah terbaik agar tidak menimbulkan permasalahan dan konflik. Harapannya, museum dapat kembali berfungsi sebagai pusat pelestarian budaya Simalungun,” ujarnya. (rel/esa)
Editor : Editor Satu