Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Libur Nataru 2025-2026, Polda Sumut Batasi Angkutan Barang di Siantar-Parapat

Editor Satu • Kamis, 18 Desember 2025 | 10:50 WIB
Personel Sat Lantas Polres Simalungun patroli di Jalan Lintas Pematangsiantar–Parapat.
Personel Sat Lantas Polres Simalungun patroli di Jalan Lintas Pematangsiantar–Parapat.

MEDAN, METRODAILY – Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama, termasuk jalur Pematangsiantar-Parapat, untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) November 2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Nataru.

“Langkah ini strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur yang diprediksi mengalami lonjakan kendaraan,” ujar Ferry, Selasa (16/12/2025).

Kendaraan yang Dibatasi

Jenis angkutan barang yang dibatasi operasionalnya meliputi:

Kendaraan yang dikecualikan antara lain:

Baca Juga: Polres Siantar Musnahkan 1,9 Kg Ganja, Selamatkan 5.720 Jiwa

Ruas Jalan dan Waktu Pembatasan

Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan:

Waktu pembatasan: 19, 20, 21, 24-28 Desember 2025, dan 2, 3, 4 Januari 2026, pukul 05.00-22.00 WIB.

Ferry mengimbau pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi aturan dan menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan kontribusi bersama menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama Natal dan Tahun Baru,” tutupnya. (dwi/han/smg)

Editor : Editor Satu
#angkutan barang #parapat #polda sumut