Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Siantar Siapkan Layanan Darurat 112, Warga Bisa Lapor Kebakaran hingga Orang Hilang

Editor Satu • Senin, 15 Desember 2025 | 05:46 WIB
Diskusi penyusunan draf Peraturan Wali Kota tentang penyelenggaraan Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Dinas Kominfo Pematangsiantar.
Diskusi penyusunan draf Peraturan Wali Kota tentang penyelenggaraan Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Dinas Kominfo Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyiapkan Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam situasi kegawatdaruratan (emergency).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, saat membuka Diskusi Penyusunan Draf Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, di Ruang Rapat Dinas Kominfo Pematangsiantar, Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (12/12/2025).

Johannes menjelaskan, layanan 112 dirancang sebagai sistem penanganan darurat yang terpadu dan terintegrasi antarperangkat daerah, sehingga respons terhadap laporan masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara, dalam hal ini Pemko Pematangsiantar, untuk membantu masyarakat menyelesaikan setiap persoalan kedaruratan,” ujarnya.

Menurut Johannes, melalui layanan 112, masyarakat dapat melaporkan berbagai kondisi darurat, mulai dari kebakaran, bencana alam, kondisi kesehatan mendesak, gangguan kelistrikan, hingga laporan orang hilang.

“Rapat ini bertujuan agar layanan darurat bisa membantu masyarakat dalam setiap kegentingan yang terjadi, terutama yang terkait keadaan darurat,” katanya.

Ia menambahkan, layanan tersebut akan menggunakan panggilan tunggal bebas pulsa nomor 112 dan beroperasi 24 jam penuh. Seluruh laporan masyarakat nantinya akan diteruskan ke instansi terkait sesuai jenis kedaruratannya.

“Harapannya, dari rapat awal ini kita bisa mengimplementasikan layanan 112 secara baik, sehingga benar-benar membantu warga yang membutuhkan penanganan darurat,” tuturnya.

Johannes juga menegaskan bahwa layanan 112 merupakan program yang didorong pemerintah pusat untuk diterapkan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Kota Pematangsiantar menjadi salah satu daerah yang aktif mempersiapkan penerapan layanan tersebut.

“Kota Pematangsiantar saat ini sedang mendorong implementasi layanan 112 agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut hadir sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Sosial P3A, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD dr Djasamen Saragih, Bappeda, serta Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar.

Johannes mengakui, ke depan tantangan Pemko Pematangsiantar akan semakin besar, karena harus memastikan layanan darurat ini berjalan optimal dan berkelanjutan demi kepentingan warga.

Diskusi turut dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo Esra Eduward Sinaga dan Kabid Layanan Komunikasi Derajatullah. (Rel/esa) 

Editor : Editor Satu
#pemko pematangsiantar #Pemko Siantar #Layanan Darurat