JAKARTA, METRODAILY – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melarang seluruh kepala daerah bepergian hingga 15 Januari 2026.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri sebagai respons terhadap cuaca ekstrem yang memicu bencana di berbagai wilayah Indonesia.
“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai 15 Januari,” kata Tito dalam konferensi pers di Kemendagri, Selasa (9/12).
Larangan itu dikeluarkan setelah muncul polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi menunaikan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana.
Baca Juga: Inflasi Siantar Tembus 4,08 Persen, Wesly Silalahi Kejar Jurus Yogyakarta
Tito menegaskan, kepala daerah harus siaga dan hadir di wilayahnya untuk memimpin penanganan darurat. “Betul-betul standby, terutama yang terdampak,” ujarnya.
Tito memastikan para kepala daerah akan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dan provinsi. “Rekan-rekan tidak sendiri. Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power dan kewenangan,” katanya.
Mirwan MS telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan setelah diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Senin (8/12).
Ia dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i karena bepergian ke luar negeri tanpa izin menteri. Sanksinya mengacu pada Pasal 77, berupa pemberhentian sementara.
Baca Juga: Pesan Natal Bupati Anton di Kampus Efarina: Seruan Belarasa dan Doa untuk Korban Bencana
Selain memberikan sanksi, Mendagri menerbitkan SK penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan. Wakil Bupati Haji Baital Mukaddis ditetapkan sebagai Plt hingga masa sanksi selesai.
Tito kembali menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah adalah poros koordinasi pemerintahan.
“Bawahan tidak memiliki power sekuat kepala daerah. Jika leadership hilang, kerja di bawahnya menjadi tidak terarah,” ucapnya. Ia menyebut kepala daerah juga memimpin Forkopimda, sehingga absennya pemimpin dapat menghambat koordinasi dengan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan instansi lain.
Baca Juga: Transportasi Online Baru 'Hoki Indonesia' Masuk Siantar, Klaim Tarif Termurah
Kementerian berharap larangan sementara ini mencegah kejadian serupa dan memastikan seluruh kepala daerah berada di tempat ketika masyarakat membutuhkan kepemimpinan langsung menghadapi potensi bencana. (jp)