SAMOSIR, METRODAILY – Ratusan warga Kenegerian Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, mendesak pencabutan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (KPJS) setelah aktivitas penderasan getah pinus diklaim merusak hutan.
Desakan itu disampaikan saat kunjungan kerja Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen ke Ambarita, Selasa (11/11/2025).
Warga menyerahkan surat petisi dan bukti dokumentasi aktivitas KPJS yang menderas getah pinus hingga 7 cm, melebihi prosedur standar, yang berpotensi menurunkan kualitas pohon dan merusak ekosistem hutan.
Baca Juga: Rida Kalah Gugatan Rp22 Miliar Lawan Riau Pos Group, Gugatan Dinyatakan Kabur
“Kami melihat langsung pohon pinus dikuras terlalu dalam, jauh dari SOP. Ini bisa mengancam keberlanjutan hutan dan ekonomi masyarakat lokal,” kata Ridwan Liberti EP Sinaga ST, koordinator masyarakat Ambarita.
Dalam dialog itu, instansi kehutanan hadir, termasuk Kementerian Kehutanan RI, Badan Perhutanan Sosial Medan, Dinas Kehutanan Sumut, dan KPH XIII Dolok Sanggul.
Warga juga menonton video bukti aktivitas ilegal penderasan pinus dan menyerahkan surat pengunduran diri warga dari koperasi karena praktik KPJS dianggap merugikan masyarakat lokal.
Viktor Silaen menegaskan akan menindaklanjuti laporan warga:
“Saya minta kegiatan Koperasi Parna Jaya dihentikan sementara. Kami akan memanggil pihak koperasi dan memastikan standar SOP dalam pengelolaan hutan dipatuhi.”
Baca Juga: Soeharto Pahlawan Nasional, Golkar Madina Gelar Syukuran
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Serbaguna HKBP Ambarita dihadiri 250 warga dari lima desa, yaitu Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur, dan Martoba.
Setelah dialog, warga melakukan kunjungan lapangan ke Dolok Hutan Kenegerian Ambarita untuk menunjukkan bukti langsung.
Masyarakat berharap hasil dialog ini menjadi langkah awal pencabutan izin KPJS dan pemulihan kelestarian hutan:
“Hutan ini rumah dan warisan leluhur kita. Kami akan terus memperjuangkan agar hutan dan pinus kami tetap lestari,” tegas Ridwan Liberti. (rel/mea)
Editor : Editor Satu